Tak Ingin Sang Anak Tahu Ayahnya Ditangkap KPK, Agus BN Menangis: Maafkan Ayah Berbohong
Agus BN, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, meminta maaf kepada dua anaknya karena telah berbohong
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Agus BN, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, meminta maaf kepada dua anaknya karena telah berbohong.
Agus BN mengaku tidak memberitahu dua perempuannya bahwa dirinya kini terbelit kasus hukum.
Ini diungkapkan Agus BN saat menyampaikan pledoi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 21 Maret 2019.
Tim kuasa hukum Agus Bakti Nugroho terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan sependapat dengan apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Tim kuasa hukum dari Sukriadi Siregar Patner menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya sependapat dengan apa yang telah disampaikan JPU dalam persidangan terdahulu.
"Penuntut umum sependapat dalam dakwaan alternatif sehingga dakwaan lain tidak ditanggapi lagi," ungkap Sukriadi dalam persidangan, Kamis 21 Maret 2019.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum, disampaikan semua perbuatan terdakwa hanya untuk kepentingan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dan atas perintah Zainudin Hasan.
"Dan Agus Bakti Nugroho hanya orang suruhan dan tidak bisa menolak perintah Zainudin Hasan," sebut Sukriadi.
Kata Sukriadi, perintah ini dibuktikan dari keterangan saksi Sudarman, Thomas Amirico, Syahroni serta bukti yang telah diajukan.
• VIDEO - Agus BN Berurai Air Mata Saat Bacakan Pledoi
"Uang yang diterima dari Anjar Asmara dan Syahroni diserahkan ke Agus BN dan terdakwa selalu konfirmasi bahwa titipan uang Zainudin Hasan diterima oleh terdakwa," ujarnya.
Sukriadi menyebutkan, hal yang meringankan yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahwa terdakwa berterus terang dan membantu KPK mengungkap tindak pidana korupsi di Lampung Selatan.
"Dalam penyidikan terdakwa selalu kooperatif, dan dalam persidangan terdakwa sedikit mengubah keterangan BAP. Ini membuktikan bahwa terdakwa menyesali dan mengakui secara gamblang tentang tindak pidana korupsi di Lampung Selatan," seru Sukriadi.
Lanjutnya, tanpa peranan dengan adanya terdakwa Agus Bakti Nugroho, tetap akan terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR.
"Karena terdakwa bukan pelaku sentral, maka tanpa peranan terdakwa, bisa tetap terjadi (korupsi di PUPR). Terdakwa hanya suruhan saja, dalam hal ini terdakwa tidak sama sekali dan bukan peran sentral," tegasnya.
Sukriadi dalam nota pembelaan menyebutkan uang yang diterima terdakwa tidak semuanya ia terima.
"Bahwa dalam persidangan tidak semua diterimanya, ada uang yang diterima Agus Bakti Nugroho tapi langsung diserahkan atau dibelikan untuk kepentingaan Zaunudin Hasan, baik pembelian mobil maupun perbaikan kapal," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum mengatakan perlunya pertimbangan keringan juga atas pemberian status Justice Collaborator oleh pimpinan KPK.
"Hal ini menjadi apresiapsi kepada terdakwa dan pemberian JC ini sebagai wujud kesungguhan dalam mengungkap kebenaran," katanya.
"Terdakwa juga punggung keluarga, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa masih punya istri untuk menjadi imam, masih mempunyai dua anak yang masih duduk di SMP, yang mana putri-putrinya belum tahu kasus ini karena untuk menjaga kejiwaan anak-anaknya," papar Sukriadi.
• Diwarnai Air Mata, Terdakwa Agus BN Minta Maaf ke Zainudin Hasan, Istri dan Anak saat Baca Pledoi
Sukriadi menyebutkan, pemidanaan kasus fee proyek ini bukanlah ajang balas dendam tapi untuk membina menjadi manusia lebih baik lagi dan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Selain itu terdakwa masih bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara, maka kami berharap masa depan terdakwa menjadi pertimbangan untuk memutus terdakwa. Kami mohon majelis hakim PN Tanjungkarang yang mengadili perkara ini bisa memutuskan putusan seringan-ringannya," tandasnya.
Menanggapi nota pembelaan yang telah dibacakan oleh terdakwa langsung dan oleh Kuasa Hukum Agus BN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan tidak akan mengajukan replik.
"Terimakasih telah menyampaikan pembelaan dan setelah disampaikan sepakat dengan JPU, dan pokoknya meminta keringanan terhadap terdakwa, serra pembelaan terdakwa bahwa perbuatannya sebagai kekhilafan. Maka kami tidak mengajukan tanggapan tertulis dan tetap pada tuntutan," ungkap Subari.
Sementara Majelis Hakim Ketua Masyur Bustami mengatakan sidang dilanjutkan dengan sidang putusan lantaran JPU tidak mengajukan replik.
"Saat ini belum bisa menyampaikan (Putusan), maka putusan akan ditunda dan dilaksanakan pada kamis depan, tanggal 28 Maret 2019," ungkapnya sembari menutup sidang.
Sidang pledoi sendiri berlangsung haru karena Agus BN berurai air mata saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Majelis Hakim Ketua Mansyur Bustami sampai harus meminta tolong kepada pengunjung untuk memberikan tisu kepada Anggota DPRD Lampung non aktif ini.
"Tenang-tenang, tolong tenangin dulu, tolong juga tisu," kata Mansyur seraya meminta bantuan tim kuasa hukum Agus BN di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 21 Maret 2019.
Pantauan Tribunlampung.co.id, di ruang sidang utama Bagir Manan juga dihadiri oleh keluarga Agus BN.
Gayung bersambut suara tangis Agus BN pun diikuti dua wanita yang diduga dari pihak keluarga.
Seketika suasana haru terasa di ruang sidang utama ini.
Agus BN dalam pembacaan nota pembelaan menyatakan, peristiwa Operasi Tangkat Tangan (OTT) KPK sebagai hal yang sudah ditakdirkan Yang Maha Kuasa.
"Saya meyakini yang ditakdirkan oleh Allah SWT adalah yang terbaik. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa dan saya tidak merasa saya dijebak. Ini adalah resiko pribadi saya sebagai manusia yang mengartikan sebagai loyalitas," ungkap Agus BN dalam persidangan.
"Saya akan menyampaikan perasaan saya selama 8 bulan berada di dalam rumah tahanan dan baik dalam penyidikan," ucapnya sembari terbata-terbata.
Terlihat Agus BN pun tak kuasa menahan kesedihannya. Ia pun sempat terhenti membacakan nota pembelaannya.
Majelis Hakim Ketua Mansyur Bustami pun meminta tim kuasa untuk menenangkan terdakwa.
Setelah Agus mengusap air mata menggunakan tisu yang diberikan oleh pengunjung, ia meneruskan pembacaan nota pembelaan.
• Merasa Bersalah ke Anak Istri, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara Menahan Tangis
Pertama kepada keluarga Kanda Zainudin Hasan mohon maaf dari dalam hati yang terdalam.
"Saya sampaikan terima kasih karena kanda Zainudin Hasan telah menjadikan saya yang awalnya orang biasa menjadi staf ahli dan anggota DPRD walaupun berakhir dalam musibah ini, tapi akan menjadi kenangan terindah," kata Agus dengan perlahan.
Agus BN pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung Selatan, dan pengurus partai se Provinsi Lampung.
Karena atas perbuatannya sehingga berdampak pada nama partai dan masyarakat.
"Ketiga untuk teman DPRD walau kebersamaan baru 10 bulan saya mohon maaf jika berdampak pada kepercayaan masyarakat. Saya berpesan jangan melakukan pekerjaan di luar konstitusional," ucapnya sedikit tenang.
"Keempat untuk adik dan keluarga khususnya istri dan anak-anak, ayah mohon maaf atas kesedihan dan dengan segala kerendahan hati yakinlah apa yang terjadi tidak seperti terbaca di media.
Kita masih ada majelis hakim dan Tuhan yang mencari fakta dalam bukti persidangan," katanya sesenggukkan dan mulai meneteskan air mata kembali.
"Saya mohon maaf nak, ayah gak bisa antar ke sekolah, mendengarkan mengaji dan mengantar ke dokter, maafkan ayah," imbuhnya sembari menangis.
Agus pun mengakui telah berbohong kepada dua putrinya yang masih duduk dibangku SMP bahwa ia tengah bekerja di Jakarta sehingga tidak bisa pulang beberapa waktu.
"Maafkan ayah berbohong jika ada ada pekerjaan di Jakarta sehingga tak bisa pulang beberapa saat," ucapnya.
Agus pun terhening sejenak sembari mengusap matanya menggunakan tisu yang ada disamping kanannya.
"Kelak pasti dalam waktu yang tepat akan saya sampaikan yang ayah hadapi nak. Anak-anakku, istriku dengan perasaan terdalam ayah meminta doa dan keikhlasannya," ungkapnya tersedu-sedu.
"Cinta dan Cira peri kecilku, Nak tambah lagi hapalan lagi qurannya, buktikan kepada orang lain, meski ayah gak ada tapi anak-anakku masih berprestasi, jaga kesehatan.
Buat istri solehaku sungguh diriku tak sanggup menghadapi cobaan ini tanpa dukunganmu," lanjutnya dengan tersedu-sedu.
Pada kesempatan ini Agus BN juga memohon maaf kepada almarhum ayahnya karena telah dua kali menyebut namanya.
"Semoga ayah masih bisa tersenyum, dan ibu saya mohon maaf atas beban pikiran perkara ini, dan adik-adikku yang bekerja tanpa kontrak dan ikhlas membantu semoga dibalas kebaikan kalian oleh Allah SWT," katanya.
Agus pun menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK yang telah mengabulkan permohonan justice collaborator.
Begitu juga rasa terima kasih disampaikan kepada JPU dan Majelis Hakim yang memandang perkara ini dengan adil.
"Dan kepada Majelis Hakim saya meminta keringan atas perbuatan saya dan saya memohon ampunan kepada Allah SWT," tandasnya.
Persidangan yang berlangsung hari ini merupakan pembelaan Agus BN setelah sebelumnya pembacaan tuntutan.
Mantan anggota DPRD Lampung itu dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan ini dinilai ringan karena terkabulnya permohonan justice collaborator.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/agus-bn-berzikir-jalani-sidang-perdana-2.jpg)