Tribun Lampung Tengah

Wanita di Lampung Tengah Dijadikan Umpan, Jebak Pria Kencan di Kamar Kos

Lukman Hakim, warga Lampung Tengah, bernasib apes. Ia tak pernah menyangka ajakan kencan dari seorang wanita hanya modus belaka.

m.dailyhunt.in
Ilustrasi Pemerasan 

Wanita di Lampung Tengah Dijadikan Umpan, Jebak Pria Kencan di Kamar Kos

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR – Lukman Hakim, warga Lampung Tengah, bernasib apes.

Ia tak pernah menyangka ajakan kencan dari seorang wanita hanya modus belaka.

Ternyata, ia dijebak komplotan yang terdiri dari empat orang, di mana satu di antaranya adalah wanita.

Wanita bernama Berta Liana (23) itu sengaja mengajak Lukman untuk berkencan di kamar indekosnya di Kampung Ono Harjo, Lampung Tengah.

Berta berkomplot bersama tiga pria lalu memeras korbannya yang datang ke kamar indekos di Lampung Tengah.

Komplotan ini akhirnya ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kepala Polsek Terbanggi Besar Komisaris Donny Hendridunand mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan pengembangan yang dilakukan jajarannya atas laporan korban Lukman Hakim.

"Begitu laporan korban kami terima, lalu para tersangka kami tangkap, Rabu ini di kediaman masing-masing," ujar Donny.

Berta dan Sutat ditangkap di Kampung Ono Harjo.

Terungkap, Alasan Pengusaha Rian Mau Bayar Vanessa Angel Rp 80 Juta Sekali Kencan

Sementara Indra ditangkap Kampung Terbanggi Besar dan Efendi di Gunung Sugih.

Polisi juga mengamankan barangbukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau biru.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Peristiwa ini bermula dari pertemuan Berta dengan korban Lukman Hakim di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Pada pertemuan itu, Berta dan Lukman Hakim saling bertukar nomor telepon.

Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Ternyata Berta bersama tiga rekannya sengaja mengatur skenario untuk menjebak Lukman.

Berta mengajak Lukman berkencan di kamar indekosnya di Kampung Ono Harjo, Lampung Tengah.

Datanglah Lukman seorang diri ke indekos Berta melalui pintu belakang, pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah beberapa lama berduaan di dalam kamar, tiba-tiba datang dua orang Indra dan Efendi berpura-pura melakukan penggerebekan.

Tak lama kemudian, datang Sutatno (Sutat) yang mengaku sebagai suami Berta Liana.

Dalam kondisi tersebut korban terdesak dan tak bisa berbuat apa-apa karena digerebek oleh ketiga orang lelaki.

Sutat meminta uang damai kepada korban sebesar Rp 20 juta malam itu juga.

"Tersangka Sutat mengancam menggunakan senjata tajam memaksa saya menyerahkan uang damai," kata Lukman.

Karena tak ada uang, Lukman pun harus meminjam uang dari kerabatnya.

Pergoki Suami Bersama Istri Siri, Wanita di Lampung Dibanting hingga Memar

Pergilah Lukman diantar Sutat ke rumah kerabat Lukman meminjam uang.

Pada saat itu Lukman hanya mendapat pinjaman sebesar Rp 2,5 juta.

Lukman berjanji akan mencari lagi uang keesokan hari.

Namun, korban hanya bisa memenuhi uang sebesar Rp 2,5 juta lagi, sehingga total uang yang sudah ia beri Rp 5 juta.

Berta Liana mengatakan, bersama tiga rekannya melakukan penjebakan kepada Lukman Hakim.

"Nantinya, setelah korban ketakutan lalu dapat menyerahkan uang yang diinginkan," papar dia.

Namun begitu, wanita yang mengaku belum bekerja itu mengatakan baru beberapa bulan terakhir kenal dengan ketiga tersangka lain.

Selain itu, aksi pemerasan dengan modus chating dan berkencan itu baru satu kali dilakukan.

Sutat (40) mengatakan uang hasil pemerasan terhadap korban sudah mereka bagi tiga.

Emosi Kepergok Berduaan di Rumah Kontrakan, Suami Banting Istri di Hadapan Selingkuhan

Setiap orang mendapat bagian berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

"Hasil kami bagi, saya mendapatkan Rp 900 ribu, Efendi dapat Rp 750 ribu, sementara Berta dan Indra dapat Rp 2,1 juta."

"Sisanya Rp 250 ribu kami bagi untuk makan dan rokok," terang Sutat kepada penyidik kepolisian.

Ia menjelaskan, modus pemerasan dengan mengumpankan teman perempuan mereka sengaja dilakukan.

Tujuannya guna mendapatkan keuntungan dari uang perdamaian yang mereka sepakati. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved