KPU Batalkan Keikutsertaan Partai Berkarya di Kabupaten Lampung Tengah, Ini Kata Sekjen Partai

KPU Batalkan Keikutsertaan Partai Berkarya di Kabupaten Lampung Tengah, Ini Kata Sekjen Partai

(KOMPAS.com/Devina Halim)
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso - KPU batalkan keikutsertaan Partai Berkarya Kabupaten Lampung Tengah di Pemilu 2019 

- Junaidi

- Yenia Elma Dani

- Setia Ulfa Adinda

Adapun, ketentuan ini diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2.

Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban parpol menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye akbar, sehingga tenggat waktu pelaporannya pada 10 Maret 2019.

Jika tidak, berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu.

Komentar Partai Berkarya untuk Caleg di Lampung Tengah

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, dirinya belum mengetahui secara detail soal pembatalan keikutsertaan partainya pada Pemilu 2019 di dua kabupaten.

"Ya saya akan cek karena peristiwa itu di daerah. Saya akan cek, karena ada partai lain dengan problem yang kurang lebih sama," ujar Priyo saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).

Kendati demikian, Priyo mengakui hal itu akan berpengaruh pada kerja-kerja partai di akar rumput jelang pemilu legislatif.

Pasalnya, berdasarkan survei terbaru Litbang Kompas, Partai Berkarya menjadi salah satu parpol yang diprediksi tak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Partai Berkarya berada di angka 0,5 persen.

"Ya pasti akan mempengaruhi tapi kita dalam waktu untuk ini ya kita konsentrasi untuk pemenangan," tutur dia.

Mereka pada Pileg di 2 Kabupaten Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah membatalkan keikutsertaan tiga partai politik di lima kabupaten.

Partai yang dimaksud adalah Partai Berkarya di Lampung Tengah dan Kubu Raya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bangka Barat dan Mahakam Ulu, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved