Cara Bayar Iuran BPJS Lewat Autodebit, Simak Prosedur Saat Pendaftaran

Ada berbagai cara membayar iuran BPJS Kesehatan, satu di antaranya cara bayar iuran BPJS lewat autodebit.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN PONTIANAK/GALIH NOFRIO NANDA
Ilustrasi. Cara Bayar Iuran BPJS Lewat Autodebit, Simak Prosedur Saat Pendaftaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada berbagai cara membayar iuran BPJS Kesehatan, satu di antaranya cara bayar iuran BPJS lewat autodebit.

Dengan menerapkan cara bayar iuran BPJS lewat autodebit, peserta BPJS Kesehatan tak perlu dipusingkan membayar iuran tiap bulan karena iuran BPJS sudah langsung dipotong dari rekening tabungan yang didaftarkan.

Sehingga, penerapan cara bayar iuran BPJS lewat autodebit akan lebih memudahkan peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan bank sebagai mitra pelayanan pembayaran iuran BPJS.

Adapun, bank yang telah menjalin kerja sama, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki rekening satu dari tiga bank tersebut, pembayaran iuran BPJS bisa dilakukan melalui autodebit.

"Saat ini, masyarakat dianjurkan untuk mendaftarkan autodebit saat awal pendaftaran, guna memudahkan untuk melakukan pembayaran iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat)," kata Nurman, Kamis (21/3/2019).

Menurut Nurman, layanan autodebit menjadi solusi untuk mempermudah peserta BPJS Kesehatan dalam melakukan pembayaran iuran.

Cara Daftar BPJS Mandiri, Langkah-langkah dan Syarat Daftar BPJS Mandiri

Layanan autodebit telah diwajibkan untuk peserta mandiri yang mendaftar di hak perawatan kelas 1 dan kelas 2.

Untuk bisa melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui autodebit, Nurman mengungkapkan, prosedurnya sangat mudah.

Di mana, peserta BPJS Kesehatan cukup mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta lalu mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit.

Melalui sistem autodebit, peserta tidak perlu khawatir lupa membayar iuran BPJS.

Karena, bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta.

Cara Daftar BPJS Mandiri

Bagi kamu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, berikut cara daftar BPJS mandiri.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi peserta mandiri.

Peserta yang mendaftar BPJS mandiri merupakan warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan atau badan usaha tempatnya bekerja, dan warga bukan penerima bantuan iuran.

Cara Urus Kartu BPJS Hilang, Syarat Mengurus Kartu BPJS Hilang Cukup Bawa KTP

Adapun, warga yang belum mendaftar BPJS Kesehatan, bisa dikenakan sanksi.

Peraturan mengenai sanksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

Sanksi administratif yang dikenakan berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Beberapa pelayanan publik, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat izin mengemudi (SIM).

Termasuk, pengurusan sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kewajiban untuk mendaftar BPJS secara mandiri berlaku bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Termasuk, bayi baru lahir dari peserta mandiri.

Bayi wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Selama jangka waktu tersebut, si bayi masih ditanggung JKN.

Panduan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Perhatikan Surat Rujukan Dokter di Faskes Tingkat Pertama

Lalu, bagaimana cara daftar BPJS mandiri?

Nurman menuturkan, ada sejumlah syarat daftar BPJS mandiri dalam tata cara daftar BPJS mandiri.

Berikut, syarat daftar BPJS mandiri.

1. Membawa fotokopi KTP.

2. Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

3. Membawa buku tabungan Bank Mandiri atau BNI.

4. Mengisi formulir pendaftaran.

Syarat daftar BPJS mandiri tersebut dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Pendaftaran BPJS Mandiri secara Online

Selain mendatangi kantor BPJS Kesehatan, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online atau daring.

Biaya Rontgen Tidak Ditanggung BPJS?

Adapun, pendaftaran BPJS mandiri secara online melalui aplikasi mobile JKN.

Aplikasi mobile JKN dapat diunduh atau download di play store untuk android dan iOS untuk iPhone.

Selain itu, pendaftaran juga bisa melalui telepon di care center 1 500 400.

Demikian, cara daftar BPJS mandiri dan syarat daftar BPJS mandiri. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved