Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat yang bisa diterapkan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat yang bisa diterapkan.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Titin Maezunah mengungkapkan, prosedur cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi sangat mudah.

Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat.

Setelah tiba di kantor polisi terdekat, pemohon mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Di ruang SPKT, petugas akan memberikan sejumlah pertanyaan.

Menurut Titin, pertanyaan pertama yang diajukan adalah tujuan kedatangan pemohon ke SPKT.

"Tentunya nanti ditanya nama, alamat, jenis laporan, serta seputar kejadian," ungkap Titin Maezunah, Jumat (22/3/2019).

Selanjutnya, petugas akan mengajukan pertanyaan seputar kehilangan yang dialami pemohon.

Syarat Pembuatan SKCK dan Cara Buat SKCK Baru dan Perpanjangan

"Barang apa yang hilang, kapan hilangnya, kehilangan di mana," kata Titin Maezunah.

Proses pembuatan surat keterangan kehilangan di kantor polisi, menurut Titin, tidak membutuhkan waktu lama.

"Cepat, hanya beberapa menit," kata Titin.

Sementara, syarat buat surat keterangan kehilangan bergantung pada barang yang hilang.

Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan KTP, Titin menerangkan, pemohon harus membawa fotokopi KTP.

Jika tidak memiliki fotokopi KTP, pemohon dapat membawa kartu keluarga.

Hal itu untuk mengetahui nomor induk kependudukan atau NIK dalam KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved