Tribun Bandar Lampung

Pasang Iklan Lowongan Pekerjaan di FB, Wanita Ini Ternyata Salurkan Korban ke Pijat Plus Plus

Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong meneteskan air mata

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, Feni Yuliana, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong meneteskan air mata di PN Tanjungkarang, Senin, 25 Maret 2019. 

Kemudian Fransiska memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ke Sorong, Papua Barat, esok harinya.

Pada 5 September 2018, korban sampai di Bandara Sorong, Papua Barat dan dijemput seorang laki-laki lalu diantar ke Salon Pijat Tradisional 'Galaxy' milik Dian Wulandari, ibunya Fransiska.

Setelah bertemu, korban langsung bekerja dengan diberikan sebuah training pijat plus-plus.

5 Fakta 7 Gadis Indramayu Dijual, Dijanjikan Jadi SPG Ternyata Terapis Pijat Plus Plus

Setelah dua pekan bekerja, korban memijat sekaligus berhubungan badan dengan tamu dan mendapat bayaran Rp 600 ribu, dengan rincian Rp100 ribu untuk uang kamar dan Rp500 ribu untuk fee setelah berhubungan badan dengan tamu.

Karena merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, kemudian NEP menghubungi orang tuanya agar segera menjemputnya.

Akhirnya pihak keluarga menjemput NEP dengan membawa anggota Kepolisian Polres Sorong, Papua Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa Febi Yuliana melakukan perdagangan orang (Human Traficking) terhadap korban NEP dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,9 juta dari Dian Wulandari.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dijanjikan SPG

Kasus perdagangan manusia sebelumnya terjadi di Indramayu.

Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.

Korbannya tujuh gadis asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).

Promo Grab, Bisa Jalan Bareng Luna Maya dan Daniel Mananta ke Bali

Berikut 5 fakta kasus ini: 

Dijanjikan sebagai SPG

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved