Tribun Bandar Lampung

Pasang Iklan Lowongan Pekerjaan di FB, Wanita Ini Ternyata Salurkan Korban ke Pijat Plus Plus

Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong meneteskan air mata

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, Feni Yuliana, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong meneteskan air mata di PN Tanjungkarang, Senin, 25 Maret 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong meneteskan air mata.

Febi Yuliana (18) warga Enggal, Bandar Lampung, terdakwa human trafficking, harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi selama lima tahun.

Febi harus menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim Pengadilan (PN) Kelas IA Tanjungkarang menyatakan terbukti secara sah melakukan perekrutan untuk mengekploitasi manusia.

"Mengadili dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ungkap Majelis Hakim Ketua Masriyati.

Putusan Febi ini lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Febi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in pidana penjara selama 7 tahun.

"Tuntutannya tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Sabiin.

Dalam dakwaannya, Febi Yuliana telah menjual wanita berinisial NEP (19) warga Bumi Waras, Bandar Lampung, untuk menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.

Ketua RT Mengaku Pemilik Rumah yang Digerebek Terkait Human Trafficking Sering Antar Orang Cacat

Masuk Zona I, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Lampung yang Mulai Berlaku Mei 2019

Sudah Bersuami Wanita Muda Ini Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Kirim Foto Telanjang

Peristiwa ini bermula pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya.

Kemudian saksi korban (NEP) bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut dan Febi menjawab bahwa itu lowongan untuk bekerja menjadi terapis di Salon Pijit Tradisional.

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi NEP melalui facebook untuk menanyakan terkait tawaran pekerjaan tersebut.

Saat itu korban menyanggupinya, kemudian terdakwa menyuruh korban agar bersiap-siap karena esok hari akan diperkenalkan dengan rekan terdakwa bernama Fransiska.

NEP kemudian bertanya kepada terdakwa Febi, 'Siska itu siapa' dan terdakwa Febi menjawab 'Itu anaknya Bunda' (sebutan mucikari panti pijat)

Selanjutnya, pada 3 September 2018, korban menuju ke Bandara Radin Inten dan sekira pukul 17.00 WIB NEP sampai di lokasi bandara.

Saat itu korban bertemu dengan Febi dan diperkenalkan dengan Fransiska. Lalu Fransiska menyerahkan uang sebanyak Rp400 ribu kepada Febi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved