Tribun Bandar Lampung
Tersandung Dugaan Asusila, Biro AUPKK UIN Raden Intan: Status Dosen Syaiful Hamali Nonaktif
Biro AUPKK UIN Raden Intan belum mengambil sikap atas status tersangka dosen Syaiful Hamali.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK) Universitas Islam Negeri Raden Intan belum mengambil sikap atas status tersangka dosen Syaiful Hamali. Status tersangka itu terkait kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi.
Kepala Biro AUPKK UIN Raden Intan Abdurahman menjelaskan, saat ini, status dosen Syaiful Hamali di UIN sudah nonaktif. Namun, untuk langkah berikutnya, pihaknya menunggu instruksi rektor.
"Yang jelas, kami menghargai proses hukum oleh pihak kepolisian," kata Abdurahman kepada awak media, Senin (25/3/2019).
Abdurahman menyatakan, pihaknya baru akan memastikan langkah apabila sudah ada putusan inkrah (tetap dan mengikat) dari hasil persidangan di pengadilan.
"Kalau sudah ada putusan yang inkrah, nah baru pihak kampus mengambil langkah untuk menetapkan status oknum dosen tersebut (di UIN)," ujarnya.
Sejauh ini, menurut Abdurahman, dosen Syaiful belum meminta bantuan hukum kepada kampus.
"Pihak kampus baru saja menerima informasi bahwa (status) oknum tersebut naik jadi tersangka," katanya.
Di lain pihak, Muhammad Suhendra, pengacara dosen Syaiful Hamali, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Syaiful.
"Kami mengapresiasi Polda Lampung yang menangani perkara ini secara profesional tanpa tekanan pihak lain. Dan harapan kami, polda mengabulkan permintaan (penangguhan penahanan) tersebut," ujarnya, Senin (25/3/2019).
Suhendra mengungkapkan, beberapa orang telah menjadi penjamin agar permohonan penangguhan penahanan terkabul.
"Ada orang yang jadi jaminan atas permintaan ini, dan itu (sosoknya) rahasia," katanya.
Tersangka Dugaan Asusila
Polda Lampung menetapkan dosen Syaiful Hamali sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi pada Kamis (21/3/2019).
"Statusnya sudah naik menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung melalui ponsel, Minggu (24/3/2019).
Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita juga menahan Syaiful pada Jumat (22/3/2019) usai proses pemeriksaan dosen itu selaku tersangka.
"Kemarin (Jumat) kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai (malam) pukul 20.00 WIB," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig, Minggu (24/3/2019). "Dan, sudah ditahan di Tahti (Tahanan dan Titipan) Polda Lampung," imbuhnya.
Ia menerangkan, penahanan terhadap dosen Syaiful akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Selama itu pula, sambung dia, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"(Berkas perkara) segera dilengkapi," ujar Ketut.
Dalam kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi ini, dosen Syaiful terjerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kemudian, pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 7 tahun.
Serahkan ke Proses Hukum
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam tidak bisa berkomentar banyak terkait status tersangka dosen Syaiful.
"Dari awal, sikap kami secara kelembagaan sudah jelas, yaitu menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada hukum," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3/2019).
Mengenai status Syaiful sebagai dosen di UIN, menurut Hayatul, hal itu merupakan ranah Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK).
"Semuanya kami serahkan kepada pihak kepolisian. Senin besok (25/3/2019), bisa tanya langsung ke Biro AUPKK," ujarnya.
Tunggu Proses Selanjutnya
Sementara kuasa hukum pelapor, Meda Damayanti, menyatakan akan menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian usai penetapan dosen Syaiful Hamali sebagai tersangka.
"Kami akan menunggu langkah selanjutnya setelah pihak penyidik (Ditreskrimum Polda Lampung) menetapkan menjadi tersangka," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3/2019).
Meda menjelaskan, pihaknya akan memantau perkembangan kasus dugaan asusila ini melalui koordinasi.
"Kami cuma berkoordinasi. Kami tidak bisa intervensi. Itu (tugas) pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya (jika sudah pelimpahan berkas perkara)," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Hanif Risa Mustafa)