Tribun Lampung Selatan

Sampah Lampung Selatan 84 Ton per Hari, 25 Persennya Sampah Plastik

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan penggunaan plastik oleh rumah tangga.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: martin tobing
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Tumpukan sampah di TPA Alamkari, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. 

Dirgantara menjelaskan, truk pengangkut sampah ini terbanyak ada di Kalianda.

Sedangkan sisanya ada di Natar yang sudah memiliki TPA.

Sedangkan kecamatan lainnya belum dilakukan pengangkutan sampah ke TPA.

Gerakan Bank Sampah
Dinas Perkim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mulai memisahkan sampah sesuai dengan kategori (3 R) yakni, sampah organik, non organik, dan sampah B3 (berbahaya).

Ini telah diterapkan di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan.

Jalan Penghubung Candipuro-Sidomulyo Rusak Parah, Warga Lampung Selatan Berharap Ada Perbaikan

Dirgantara menjelaskan, pemisahan sampah bisa langsung dilakukan di TPS yang dikelola oleh pihak desa tersebut.

Sehingga sampah yang dibuang ke TPA merupakan residu (sisa) akhir dari sampah.

"Kita juga mendorong setiap desa memiliki TPS (tempat penampungan sementara) agar sampah-sampah tidak lagi dibuang sembarangan".

"Nantinya desa bisa bekerjasama dengan kita untuk pengangkutannya ke TPA," terangnya.

Dirgantara menambahkan, guna mendorong kesadaran masyarakat mengelola sampah, pihaknya sudah mengguliran gerakan bank sampah. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved