Tema ILC TV One Selasa (26/3/2019), Aksi Rocky Gerung Banyak Dinanti Pemirsa
Tema ILC TV One Selasa (26/3/2019), Aksi Rocky Gerung Banyak Dinanti Pemirsa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - ILC TV One Selasa 26 Maret 2019 membahas tema Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?.
Demikian diumumkan pembawa acara ILC Karni Ilyas via akun resmi Twitternya, Senin 25 Maret 2019.
Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB besok berjudul "Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?" Selamat menyaksikan. #ILCHoaxDibasmiUUTerorisme @ILCtv1
Unggahan President ILC pun langsung dibanjiri beragam komentar.
Ada yang meminta ILC menghadirkan Wiranto. Ada juga menghadirkan Rocky Gerung sebagai narasumber.
Dilansir Kompas.com, Menko Polhukam Wiranto meminta aparat penegak hukum tak ragu memberantas hoaks yang mengancam suksesnya penyelenggaraan Pem
• Judul Diskusi ILC TV One Nanti Malam Mendadak Diganti, Cuitan Karni Ilyas Dikritik
lu 2019.
Sebab, saat ini banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesukesan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ia lantas menyamakan hoaks yang mengancam agar masyarakat tak mensukseskan Pemilu 2019 sebagai tindakan terorisme.
"Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
• Kenapa Rocky Gerung Tak Hadir di ILC TV One saat Bahas Kasus Ini? Karni Ilyas Beri Penjelasan
"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," lanjut Wiranto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyebar berita bohong atau hoaks dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Terorisme jika orang tersebut merupakan bagian dari jaringan terorisme.
Kendati demikian, hal itu tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.
"Iya seperti itu, tapi sangat tergantung kontruksi dan fakta hukum oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Menurut Dedi, jika pelaku menimbulkan rasa teror, ia dapat disangkakan Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Namun, penyidik perlu mendalami latar belakang, unsur kesengajaan, hingga meminta pendapat para saksi ahli untuk menetapkan pasal yang disangkakan.
• Balasan Menohok Karni Ilyas Respons Cuitan Politisi Asal Lampung Andi Arief
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-karni-ilyas-ilc-tv-one-selasa-12-februari-2019.jpg)