Tema ILC TV One Selasa (26/3/2019), Aksi Rocky Gerung Banyak Dinanti Pemirsa

Tema ILC TV One Selasa (26/3/2019), Aksi Rocky Gerung Banyak Dinanti Pemirsa

Tayang:
Editor: taryono
twitter
Ilustrasi karni ilyas - Tema ILC TV One Selasa (26/3/2019), Karni Ilyas Diminta Hadirkan Rocky Gerung dan Wiranto 

"Tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk ke dalam satu jaringan terorisme," ungkapnya.

Akan tetapi, jika pelaku merupakan masyarakat biasa, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dedi juga mengatakan bahwa dalam konteks pemilu, pemegang kendalinya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika yang melakukan pelanggaran pemilu adalah anggota timses, Bawaslu akan memprosesnya. Namun, ketika yang melakukan pelanggaran merupakan rakyat biasa, kasusnya akan dilimpahkan kepada kepolisian.

Dedi pun kembali mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan akan tergantung pada fakta yang ada.

"Kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang. Perlu kita melakukan satu kajian dulu," tutur dia.

Sementara itu Pakar hukum tata negara Mahfud Md mengaku belum menemukan dalil soal pelaku hoaks dapat dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Seperti diketahui, isu tersebut muncul dari pernyataan Menko Polhukam Wiranto karena pelaku hoaks dinilai sebagai peneror masyarakat.

"Saya belum menemukan dalilnya, saya cari-cari teroris itu kan satu tindakan kekerasan yang membuat orang takut korbannya, masyarakat umum membahayakan jiwa dan sebagainya," kata Mahfud di Hotel Treva, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2019).

Menurut Mahfud, tindak pidana terorisme ataupun tindak pidana penyebar kebohongan, ada definisinya masing-masing.

Karenanya, bila Wiranto sampai menyebut keduanya dapat saling jerat, hal itu harus dikaji lagi lebih mendalam.

"Kalau Pak Wiranto tim ahli hukumnya menemukan pembuat hoaks dianggap teroris, ya silakan. Kalau saya sudah mencari di definisi terorisme, itu tidak ada hoaks itu bisa dikaitkan ke situ, tapi bila hoaks itu berbahaya, iya. Hukumannya bisa 10 tahun penjara," tegas Mahfud. (*)

(Tribunlampung.co.id/Taryono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved