Tribun Bandar Lampung

Terdakwa Kurir Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun

Terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram, Nia Apriani (23), divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa
Terdakwa kurir narkoba jenis sabu 2 kilogram, Nia Apriani (23), menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (25/3/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram, Nia Apriani (23), divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Ia terbukti menjadi kurir sabu asal Pekanbaru, Riau.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Masriati, ketua majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (25/3/2019).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," sambungnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang pada 21 Februari 2019, terdakwa Nia dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 17 tahun.

Pantauan awak Tribun Lampung, terdakwa Nia menerima vonis tersebut. Ia langsung menandatangani berita acara persidangan, kemudian meninggalkan Ruang Sidang R Soebekti.

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Nia menerima tawaran menjadi kurir sabu 2 kg lantaran memiliki utang kepada temannya berinisial I. Tawaran tersebut datang pada 6 September 2018.

Awalnya, subuh sekitar pukul 05.00 WIB, Nia bersama I pulang dari klub malam ke rumah kontrakan I di Pekanbaru. Di kontrakan itulah, I menawarkan kepada Nia untuk mengantar sabu-sabu ke Bandar Lampung.

Setelah Nia bersedia, I menghubungi pria insial K untuk meminta sabu, yang kemudian dikemas dalam dua bungkusan snack. Selanjutnya I dan Nia berangkat ke Bandar Lampung. Setibanya, mereka sempat berhenti untuk beristirahat sambil menunggu perintah dari K. 

Dalam instruksinya, K meminta I dan Nia pergi ke sebuah bank di Jalan RA Kartini. Di sana, ada orang yang menunggu untuk mengambil sabu.

Namun, belum sempat serah terima, petugas dari Polda Lampung melakukan penyergapan di depan parkiran bank. Nia tertangkap, sedangkan I melarikan diri.

Ketika itu, rekaman video berisi penyergapan dan penangkapan terhadap Nia viral di media sosial Instagram. Akun yang pertama kali mengunggahnya ke Instagram adalah @seputar_lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved