Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini

Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini

Editor: Safruddin
Tribunnews Batam, Elhadif Putra
Ilustrasi-Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini 

Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Air mata Febi Yuliana (18) menetes saat mendengar suara palu hakim yang memvonisnya 5 tahun penjara.

Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong tak kuasa menahan air mata.

Febi Yuliana adalah warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

Ia menjadi terdakwa human trafficking dan harus menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi selama lima tahun.

Febi harus menjalaninya setelah Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas IA Tanjungkarang menyatakan terbukti secara sah melakukan perekrutan untuk mengekploitasi manusia.

"Mengadili dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ungkap Majelis Hakim Ketua Masriyati.

Putusan Febi ini lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntunannya.

Ketua RT Mengaku Pemilik Rumah yang Digerebek Terkait Human Trafficking Sering Antar Orang Cacat

Detik-detik Mobil Avanza Terbakar dan Tabrakan dengan Truk di Jambi, Lima Pegawai Bank BNI Terbakar

Lokasi 11 Pintu Tol Lampung, Dari Pintu Tol Bakauheni hingga Pintu Tol Terbanggi Besar

Yang mana Febi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in pidana kurungan selama 7 tahun.

"Tuntuannya tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Sabiin.

Dalam dakwaannya, Febi Yuliana telah menjual wanita berinisial NEP (19) warga Bumiwaras untuk menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.

Peristiwa ini bermula pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya.

Kemudian saksi korban (NEP) bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut.

Febi menjawab bahwa itu lowongan untuk bekerja menjadi terapis di Salon Pijit Tradisional.

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi NEP melalui facebook untuk menanyakan terkait tawaran pekerjaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved