Tribun Bandar Lampung
8 Warga Sudah Dapatkan Ganti Rugi Proyek Flyover Jalan Untung-RA Basyid
delapan warga di sepanjang Jalan RA. Basyid, Bandar Lampung, yang terdampak pembangunan flyover sudah mendapatkan biaya ganti rugi
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah delapan warga di sepanjang Jalan RA. Basyid, Bandar Lampung, yang terdampak pembangunan flyover Jalan Untung Suropati - Jalan RA. Basyid, sudah mendapatkan biaya ganti rugi.
Berdasarkan pantauan, sebanyak dua alat berat sudah diturunkan untuk pengerjaan pembongkaran bangunan dan kios di sepanjang Jalan RA. Basyid untuk perluasan lahan pembangunan flyover yang sedang dalam tahap pengerjaan di tahun 2019.
Salah seorang warga Suyatno membenarkan bahwa sudah dibayarkannya biaya ganti rugi untuk lahan dan bangunannya yang terkena dampak pembangunan flyover.
"Iya di jalan sini untuk yang sudah dibayarkan sebanyak sekitar tujuh atau delapan warga. Informasinya jumlah warga keseluruhan yang terkena dampak sebanyak 27 warga," ungkapnya.
Luas tanah milik Suyatno yang terkena dampak yaitu seluas 90 meter dan bangunan seluas 64 meter yang sebelumnya merupakan bengkel motor dan kios jahit.
"Total biaya ganti rugi yang saya terima sekitar Rp 200 juta lebih. Dan kemarin beberapa warga yang terkena dampak dipanggil ke kelurahan bertemu dengan Dinas PU untuk tanda tangan," paparnya.
Proses awal ganti rugi lahan dan bangunan yaitu dengan dilakukan pengukuran lahan yang diketahui oleh RT dan lurah serta camat yang kemudian dibuatkan berita acara.
• 2020, Herman HN Berharap Flyover di Bandar Lampung Genap Selusin
Lalu, pertemuan selanjutnya dilakukan penandatanganan di atas materai tiga lembar yang tertera nilai yang akan dibayarkan. Nilainya Rp 2,5 juta permeter untuk tanah dan Rp 1,5 juta permeter untuk bangunan.
"Nah, panjang lahan milik warga yang masuk areal flyover itu totalnya seluas 18 meter. Jadi sebelah kiri jalan ditarik 10 meter dari batas marka garis putih jalan dan sepanjang 8 meter sebelah kanan (dari arah Jl. Urip Sumoharjo-Jl. RA. Basyid)," jelasnya.
Menurutnya, proses pengerjaan lahan yang saat ini sedang dikerjakan oleh pekerja di sepanjang Jl. RA. Basyid merupakan lahan yang sudah dibayarkan ganti ruginya.
"Ya dibayar dulu baru dihancurkan. Kami diberi alternatif bisa dihancurkan sendiri atau dibantu oleh Dinas PU, tapi kebanyakan warga hancurkan sendiri karena kan bisa dipilah barang yang masih bisa dipakai," jelasnya.
Lurah Labuhan Dalam, Sri Aida membenarkan sudah adanya pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahan atau bangunannya terdampak pembangunan flyover di Jl. RA. Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Seneng.
"Ya infonya sudah ada beberapa warga yang menerima pembayaran ganti rugi. Makanya ada yang sudah dikerjakan. Kalau yang terkena dampak totalnya sekitar 27 warga yang di Jl. RA. Basyid," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)