Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang, 4 Syarat Mengurus KK yang Rusak atau Hilang

Syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang yang harus diperhatikan. Berikut, panduan cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang

ist/tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Ilustrasi - Kondisi pengurusan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Lampung Utara. Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang, 4 Syarat Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang. 

1. Mengisi formulir permohonan pencetakan kartu keluarga karena salah.

2. Membawa kartu keluarga yang salah.

3. Jika kesalahan nama yang tidak mengubah nama, hanya membawa dua syarat tersebut. Tetapi jika ada perubahan nama, misal dari nama asing menjadi nama Indonesia harus ada keputusan pengadilan.

Cara Tambah Nama di Kartu Keluarga, Simak Syarat untuk Anak Baru Lahir dan Anggota Keluarga Baru

Adapun, berikut syarat penerbitan kartu keluarga baru.

1. Mengisi ‎formulir pembuatan kartu keluarga baru.

2. Membawa surat keterangan pindah datang.

3. Membawa fotokopi buku nikah/akta nikah.

4. Fotokopi suami istri.

Sementara, berikut syarat perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga.

1. Mengisi ‎formulir pembuatan kartu keluarga pengurangan.

2. Membawa kartu keluarga lama yang asli.

3. Membawa surat keterangan kematian, apabila pengurangan karena faktor kematian.

Cara Bikin Akta Kelahiran, Masukkan Dulu Identitas Anak ke Kartu Keluarga, Berikut Tahapannya

Berikut syarat perubahan kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga.

1. Mengisi formulir permohonan pencetakan menumpang kartu keluarga.

2. Membawa kartu keluarga asli. 

3. Membawa kartu keluarga yang akan ditumpangi.

4. Membawa surat keterangan pindah datang.

Cara Perbaiki Nama Salah di e-KTP

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved