Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang, 4 Syarat Mengurus KK yang Rusak atau Hilang
Syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang yang harus diperhatikan. Berikut, panduan cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang
Bila ada kesalahan semisal nama atau tanggal lahir di e-KTP, berikut panduan cara perbaiki nama salah di e-KTP, termasuk cara memperbaiki data lain yang salah di e-KTP.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura), Tien Rostina mengatakan, cara perbaiki nama salah di e-KTP sangat mudah.
"Pemohon cukup datang ke kantor disdukcapil setempat," kata Tien Rostina, Senin (25/3/2019).
Sebelum mengajukan perbaikan data salah di e-KTP, pemohon harus memenuhi syarat perbaikan data salah di e-KTP.
Berikut, syarat perbaikan data salah di e-KTP.
1. Mengisi formulir permohonan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP perubahan.
2. Melampirkan fotokopi kartu keluarga yang datanya benar.
Jika data di kartu keluarga belum benar, pemohon diminta untuk melakukan perbaikan data kartu keluarga.
3. Melampirkan e-KTP asli.
4. Melampirkan fotokopi akta kelahiran, jika terjadi kesalahan penulisan nama atau tempat tanggal lahir.
5. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir, jika terjadi kesalahan penulisan nama atau tempat tanggal lahir.
6. Jika terjadi kehilangan e-KTP, pemohon wajib melampirkan surat tanda kehilangan dari pihak kepolisian.
• Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga
Adapun cara perbaiki nama salah di e-KTP maupun data lainnya, Tien Rostina mengatakan, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil.
Petugas setempat nanti akan melakukan pemeriksaan kesalahan sesuai pengajuan pemohon.
Demikian, panduan cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang serta syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)