Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang, 4 Syarat Mengurus KK yang Rusak atau Hilang
Syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang yang harus diperhatikan. Berikut, panduan cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Ada sejumlah syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang yang harus diperhatikan.
Berikut, panduan cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura), Tien Rostina mengatakan, cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang sangat mudah.
Meski begitu, ada sejumlah syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang.
Berikut, syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang.
1. Mengisi formulir pembuatan kartu keluarga karena hilang atau rusak.
2. Surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan.
3. Membawa kartu keluarga yang rusak.
4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
• Cara Perbaiki Data Kartu Keluarga yang Salah, Siapkan Syarat Perbaikan Data di Kartu Keluarga
Adapun, cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang dilakukan dengan mendatangi kantor disdukcapil setempat.
Selain, perbaikan kartu keluarga juga bisa dilakukan, meliputi perbaiki data kartu keluarga yang salah, penerbitan kartu keluarga baru karena pindah domisili atau pisah dari orangtua, pengurangan anggota keluarga, atau penambahan anggota keluarga.
Tien Rostina mengatakan, untuk melakukan perbaikan kartu keluarga, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil setempat.
"Pemohon cukup datang ke kantor disdukcapil setempat," kata Tien Rostina, Selasa, 26 Maret 2019.
Untuk perbaikan data, ada sejumlah syarat perbaikan data di kartu keluarga yang harus dibawa pemohon.
Berikut, syarat perbaikan data di kartu keluarga.