Tribun Bandar Lampung
Ekskavator Bongkar Bangunan di Lokasi Proyek Flyover Untung Suropati-RA Basyid
Dua unit alat berat ekskavator sudah beroperasi di lokasi proyek flyover Jalan Untung Suropati-RA Basyid.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak dua unit alat berat ekskavator sudah beroperasi di lokasi proyek flyover Jalan Untung Suropati-RA Basyid, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Pekerja mengoperasikan ekskavator itu untuk membongkar bangunan dan kios di tepi Jalan RA Basyid.
Pembongkaran bangunan dan kios dari pangkal jalan tersebut bertujuan memperluas lahan pembangunan flyover. Namun, selain pembongkaran menggunakan ekskavator oleh pekerja, banyak pula warga yang memilih membongkar sendiri bangunannya.
Suyatno, warga Jalan RA Basyid, mengungkapkan, pembongkaran bangunan dan kios berlangsung setelah tuntasnya pembayaran uang ganti rugi atas lahan dan bangunan yang terdampak proyek flyover.
"Dibayar dulu (uang ganti rugi), baru (bangunan) dihancurkan," kata Suyatno, Rabu (27/3).
"Kami diberi alternatif. Boleh dihancurkan sendiri atau dibantu Dinas PU (Pekerjaan Umum Bandar Lampung). Kebanyakan warga menghancurkan sendiri, karena bisa dipilah-pilah mana yang masih bisa dipakai," tuturnya.
Setidaknya delapan warga di Jalan RA Basyid, termasuk Suyatno, telah menerima uang ganti rugi lahan flyover Untung Suropati-RA Basyid.
Suyatno sendiri memperoleh ganti rugi atas tanahnya seluas 90 meter dan bangunan 64 meter. Totalnya sekitar Rp 200 juta. Di bangunan itu, Suyatno membuka bengkel motor dan jasa menjahit.
"Di sini, sekitar tujuh atau delapan warga yang sudah dapat ganti rugi. Informasinya, keseluruhan warga yang terkena dampak flyover di sini ada 27 orang warga," jelas Suyatno.
"Kemarin, beberapa warga dipanggil ke kantor kelurahan. Bertemu pihak dinas PU untuk tanda tangan (ganti rugi)," imbuhnya.
Adapun proses awalnya, beber Suyatno, dilakukan pengukuran lahan yang diketahui oleh ketua RT, lurah, dan camat. Kemudian, dibuatkan berita acara.
Pada pertemuan berikutnya, sambung Suyatno, dilakukan penandatanganan di atas materai tiga lembar. Pada berkas yang ditandatangani itu tertera jumlah uang ganti rugi yang akan dibayar.
Nilai ganti rugi sendiri sebesar Rp 2,5 juta per meter untuk tanah dan Rp 1,5 juta per meter untuk bangunan.
Lurah Labuhan Dalam, Sri Aida, membenarkan sudah dilakukannya pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahan atau bangunannya terdampak proyek flyover Untung Suropati-RA Basyid.
"Sudah ada beberapa warga yang menerima uang ganti rugi. Makanya, ada yang sudah dikerjakan (bangunan dan kios dibongkar). Total warga yang terkena dampak pembangunan flyover sekitar 27 orang di Jalan RA Basyid," jelasnya.
Dampak ke Pedagang