Tribun Pringsewu

Kejaksaan Negeri Pringsewu Bakar Celana Dalam, Tangtop, dan Kasur di Dalam Dua Drum!

Kejari Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap perkara-perkara yang sudah mempunyai hukum tetap, Rabu (27/3/2019).

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Robertus Didik
Barang bukti yang dibakar Kejari Pringsewu, Rabu (27/3/2019). 

Salah satu peningkatan pelayanan itu dengan mengadakan pengintegrasian legalisasi, administrasi sitim penanganan perkara pidana.

Khususnya bagi lembaga yang tegabung dalam criminal justice system. Mulai dari proses penyidikkan yang dilakukan oleh kepolisian, kemudian pra pnuntutan, penuntutan, sidang, sampai ke Lembaga Pemasyarakatan.

"Itu kan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa kita pisahkan," katanya.

Asep menambahkan, dengan adanya nota kesepahaman itu harapannya dapat mempermudah sinergisitas dalam penanganan perkara.

(tribunlampung.co.id/robertus didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved