Tribun Pringsewu
Kejaksaan Negeri Pringsewu Bakar Celana Dalam, Tangtop, dan Kasur di Dalam Dua Drum!
Kejari Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap perkara-perkara yang sudah mempunyai hukum tetap, Rabu (27/3/2019).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Dididk
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negri (Kejari) Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap perkara-perkara yang sudah mempunyai hukum tetap, Rabu (27/3/2019), di halaman Kejari Pringsewu.
Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari perkara yang ditangani sejak 2017.
"Dari sebanyak 53 perkara," ujar Asep, Rabu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, lanjut Asep, mayoritas barang bukti dari perkara cabul.
Sehingga yang dimusnahkan diantaranya berupa barang pakaian.
Seperti celana dalam, baju dalam, tangtop dan bahkan kasur, serta tikar.
Barang bukti yang dimusnahkan dibakar di dalam drum sebanyak dua drum.
Juga dua kasur yang digulung di depannya.
• Tiga Jaksa Kejari Pringsewu Bakal Tangani Perkara Inses
Kegiatan pemusnahan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari Pringsewu, dihadiri Kepala Polres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Selain itu, Ketua PN Kota Agung Ardhi Wijayanto, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Agung Sohibur Rachman.
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, empat kepala lembaga penegak hukum ini menandatangani nota kesepahaman terkait Pengintegrasian dan Legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik, di Aula Kejaksaan Negri (Kejari) Pringsewu.
Kajari Asep Sontani Sunarya mengatakan, penandatanganan kesepahaman dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nipotisme.
Serta dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Asep mengatakan, kegiatan tersebut juga dalam rangka menuju zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"Khususnya dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
• Kejari Pringsewu Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Inses
Salah satu peningkatan pelayanan itu dengan mengadakan pengintegrasian legalisasi, administrasi sitim penanganan perkara pidana.
Khususnya bagi lembaga yang tegabung dalam criminal justice system. Mulai dari proses penyidikkan yang dilakukan oleh kepolisian, kemudian pra pnuntutan, penuntutan, sidang, sampai ke Lembaga Pemasyarakatan.
"Itu kan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa kita pisahkan," katanya.
Asep menambahkan, dengan adanya nota kesepahaman itu harapannya dapat mempermudah sinergisitas dalam penanganan perkara.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)