Tribun Pringsewu
Tiga Jaksa Kejari Pringsewu Bakal Tangani Perkara Inses
Penunjukan jaksa setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Polres Tanggamus.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah, kakak dan adik kandung terhadap AG(18), gadis keterbelakangan mental di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani mengatakan, penunjukan jaksa setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus.
Jaksa yang akan mengawal perkara inses ini ada tiga, yakni Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto, Ali Mashuri, danVita Hestiningrum.
"Insya Allah, komitmen dan kompeten menangani perkara," ujar Asep di sela-sela kunjungannya ke tempat korban, Selasa (5/3/2019).
• Dua Karyawan Curi 900 Butir Telur di Peternakan Ayam Pringsewu
Asep menambahkan, perkara inses tersebut dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Selain itu, Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TPKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 63 Ayat (1) KUH Pidana.
"Persoalan seksualitas yang melibatkan anak di Kabupaten Pringsewu tergolong tinggi".
"Dari perkara pidana umum (Pidum) yang masuk, mendominasi adalah pencabulan," urai Asep.
• Bawaslu Pringsewu Temukan WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ternyata Istrinya Caleg
Merujuk hal itu, Kejari Pringsewu cukup fokus menangai persoalan tersebut.
Dalam kasus inses ini, korban seharusnya adalah anak yang harus dilindungi oleh orang tua dan saudaranya.
Asep Sontani didampingi tim jaksa yang akan menangani perkara inses menemui AG (18).
Kunjungan dalam rangka melihat secara langsung kondisi korban.
Dalam kunjungan tersebut, Asep memberikan berbagai barang yang menjadi kesukaan dan kebutuhan korban.
Diantaranya, alat peraga pembelajaran, seperti buku dan alat tulis, dan sejumlah dana. (*)