Wanita Dipaksa Suaminya Konsumsi Narkoba Tengah Malam, Terungkap Hal yang Tak Diketahui Sang Istri

Seorang wanita dipaksa suaminya konsumsi narkoba untuk mengecek keaslian narkoba yang didapat suaminya tersebut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung memperlihatkan barang bukti saat gelar perkara kasus narkoba, Rabu (27/3/2019). 

"Keduanya kami jerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun," tandasnya.

Mengaku Baru Mencoba

Ita mengaku baru mengonsumsi sabu satu kali, yaitu saat malam penggerebekan.

Dua Gadis Cantik Habis Pakai Narkoba Terjun ke Kolam Renang, Ternyata Jatuh Menimpa Mobil Agya

"Baru kali ini, coba-coba saja, ya saya ditangkap sama suami," ungkapnya.

Ishak mengaku memberi sabu kepada istrinya untuk dicoba.

"Dicoba (keasliannya) aja, barang juga baru datang," katanya.

Ishak mengungkapkan, ia mendapat barang haram tersebut dari kenalannya.

Buronan Kasus Narkoba Dibekuk Saat Hadiri Sidang

Sebelumnya, polisi menangkap terduga kasus penyalahgunaan narkoba, saat menghadiri sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (25/3/2019).

Terduga inisial N yang masuk Daftar Pencarian Orang alias buron itu diamankan anggota Polsek Telukbetung Selatan.

"Iya benar," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Yana terkait penangkapan terduga narkoba tersebut. "Masih diperiksa dan dalam pengembangan," imbuhnya.

Sebelum tertangkap, terduga N menghadiri sidang kasus narkoba. PN Tanjungkarang mendadak heboh ketika terjadi keributan di selasar Ruang Sidang Bagir Manan.

Aditya, seorang pengunjung sidang, mengungkapkan, keributan berawal dari percakapan pengunjung sidang di selasar Ruang Sidang Bagir Manan.

Jadi Tersangka Pengedar Narkoba, Pemilik Rumah Makan Jajakan Sabu ke Sopir Truk

"Ada laki-laki datang ke arah orang yang ngobrol itu."

"Eh, dia (laki-laki tersebut) malah teriak, 'polisi'. Terus, dia lari ke pintu keluar," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved