Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Divonis Empat Tahun Penjara, Agus BN Menyatakan Menerima Putusan Hakim
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho, terdakwa dugaan Korupsi Fee Setoran Proyek di Dinas PUPR.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim perkara dugaan Korupsi Fee Setoran Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho.
Hakim Ketua Mansur Bustami menyebut, terdakwa Agus Bhakti Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama.
Sehingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun penjara.
Selain divonis empat tahun penjara, mantan anggota DPRD Lampung tersebut juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dan subsider empat bulan penjara.
Agus Bhakti Nugroho sendiri menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima yang mulia,” ujar Agus BN.
• BREAKING NEWS - Jalani Sidang Putusan Siang Ini, Agus BN dan Anjar Asmara Lebih Banyak Menunduk
Sebelumnya, dua terdakwa, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara banyak menundukan kepala saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (28/3/2019)
Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin majelis hakim Mansyur Bustami, hingga saat ini masih berlangsung.
Tiga hakim Mansyur Bustami, Syamsudin, dan Baharudin Naim pun bergantian membacakan putusan.
Diketahui dalam sidang tuntutan di perkara suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan pekan lalu, kedua terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun.
(tribunlampung.co.id/romi rinando)