Cara Buat KTP Anak, Perhatikan Beda Syarat Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak di Setiap Jenisnya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara buat KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA).

tribunjabar.id/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - KIA atau Kartu Identitas Anak. Cara Buat KTP Anak, Perhatikan Beda Syarat Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak di Setiap Jenisnya. 

Zainuddin mengungkapkan, proses pembuatan KIA selama tiga hari.

Setelah itu, orangtua bisa mengambil KIA yang telah selesai.

Cara Mengubah Akta Kelahiran yang Salah, Perhatikan 2 Syarat Perbaikan Akta Kelahiran

KIA buat Anak Sudah Berusia 5 Tahun

KTP anak bernama KIA atau Kartu Identitas Anak diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Dilansir Kemendagri.go.id, pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KTP anak terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat bikin KIA sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.

c. KTP asli kedua orangtua/wali.

d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Cara Tambah Nama di Kartu Keluarga, Simak Syarat untuk Anak Baru Lahir dan Anggota Keluarga Baru

Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, syarat bikin KIA sebagai berikut:

a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

b. Kartu Keluarga Asli orang tua/wali.

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved