Cara Buat KTP Anak, Perhatikan Beda Syarat Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak di Setiap Jenisnya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara buat KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Cara Bikin Akta Kelahiran
Untuk bisa memiliki akta kelahiran bagi anak yang baru lahir, cara bikin akta kelahiran berikut ini bisa disimak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menerangkan, cara bikin akta kelahiran sangat mudah.
"Untuk dapat membuat akta kelahiran, yang utama adalah masukkan nama anak terlebih dahulu ke kartu keluarga (KK)," ungkap Zainuddin, Jumat (15/3/2019).
Berikut, cara mencantumkan nama anak ke dalam kartu keluarga.
1. Bawa kartu keluarga asli orangtua
2. Bawa surat keterangan lahir dari tempat dilahirkan, misalnya bidan atau rumah sakit.
3. Bawa surat nikah orangtua untuk dimasukkan tanggal perkawinan orangtua dan sebagainya.
Syarat-syarat tersebut dibawa ke kantor disdukcapil.
Selanjutnya, petugas akan memproses data tersebut.
Proses tersebut, meliputi:
1. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan berkas-berkas yang dilampirkan pemohon.
2. Jika sudah lengkap, semua data akan dimasukkan ke dalam komputer.
3. Data akan dicek lagi dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa data.
4. Tahap akhir, akta akan dicap dan ditandatangani oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
• Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang, 4 Syarat Mengurus KK yang Rusak atau Hilang
5. Jika semua sudah selesai, akta kelahiran akan diserahkan kepada pemohon biasanya dalam waktu tiga hari sejak pengajuan.
Zainudin menjelaskan, di Bandar Lampung, biaya pembuatan akta kelahiran tidak ada alias gratis.
Demikian, cara buat KTP anak serta syarat bikin KIA atau Kartu Identitas Anak. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)