Cara Buat KTP Anak, Perhatikan Beda Syarat Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak di Setiap Jenisnya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara buat KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara buat KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Ada beberapa syarat bikin KIA yang mesti diperhatikan.
KIA merupakan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menjelaskan, KIA atau Kartu Identitas Anak bisa sebagai identitas pengganti akta kelahiran.
Hal itu lantaran KIA lebih efektif untuk dibawa dibandingkan akta kelahiran.
KIA diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.
Jika telah melebihi usia 17 tahun, warga harus membuat e-KTP.
• Cara Bikin Akta Kelahiran, Masukkan Dulu Identitas Anak ke Kartu Keluarga, Berikut Tahapannya
Bagaimana cara buat KTP anak?
Berikut, syarat bikin KIA.
1. Fotokopi akta kelahiran.
2. Membawa kartu keluarga.
3. Membawa e-KTP kedua orangtua.
Sementara, cara buat KTP anak bisa dilihat di bawah ini.
1. Setelah syarat pembuatan KTP anak lengkap, dokumen dibawa ke kantor disdukcapil setempat.
2. Orangtua mengisi formulir yang telah disiapkan petugas disdukcapil.
3. Petugas disdukcapil memproses pengajuan pembuatan KIA.