Terungkap 5 Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Perilaku Bahaya Para Pelaku di Masa Depan

Berikut, fakta-fakta kasus inses di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id. Menurut Kak Seto, kasus inses yang dilakukan

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 5 Kasus Inses di Lampung Terbongkar, Kata Kak Seto soal Bahayanya Para Pelaku di Masa Depan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis berupa penjara selama 18 tahun terhadap terdakwa kasus inses di Lampung pada Rabu (27/3/2019).

Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Kasus tersebut bukanlah satu-satunya kasus inses yang terjadi di Lampung dalam setahun terakhir.

Sejumlah kasus inses lain sempat diungkap jajaran kepolisian.

Apa saja kasus inses di Lampung yang berhasil dibongkar pihak kepolisian?

Lalu, bagaimana solusi untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi?

165 Kali Cabuli Gadis 18 Tahun, Ayah dan 2 Anak di Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Inses

Berikut, fakta-fakta kasus inses di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

1. Cabuli Putri Kandung di Bandar Lampung

Terdakwa kasus inses divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Aslan Ainin dalam sidang, Rabu (27/3/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sendiri yang masih di bawah umur. Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aslan.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posko Bantuan Hukum menyatakan pikir-pikir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved