Terungkap 5 Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Perilaku Bahaya Para Pelaku di Masa Depan
Berikut, fakta-fakta kasus inses di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id. Menurut Kak Seto, kasus inses yang dilakukan
Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.
Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.
3. Kakek Cabuli Cucu
Kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Tugiman (75), warga Desa Karang Rejo I, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Pria ini ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun, RSP.
Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Elvin S Akbar mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.
Kesempatan itu digunakan Tugiman untuk meraba-raba dan mencabuli korban.
Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.
Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan Tugiman ke polisi.
Berdasar keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.
Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
4. Napi Paksa Istri Intimi Ayah Kandung
Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.
Mirisnya, napi itu memerintahkan istrinya melakukan perbuatan cabul dengan ayah kandung sang istri, teman, serta anak kandungnya.
Awalnya, kasus napi paksa istri intimi ayah kandung itu terbongkar setelah video intim ayah dan anak itu menyebar.
Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.
Korban masih berusia 18 tahun.
Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum melalui WhatsApp.
Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.
Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.
Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.
Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.
Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."
"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.
5. Korban Dicabuli Ayah dan 7 Temannya
Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Lampung Utara mengalami tindakan pencabulan sejak 2017 yang dilakukan delapan orang.
Satu di antara pelaku merupakan ayah kandung korban dan kini polisi telah menangkap tiga dari delapan pelaku.
Ketiga orang yang telah ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial DR (41), paman korban berinisial MR (41), dan tetangga korban yang juga teman ayahnya, DM (50).
Menurut ibu korban, putrinya tersebut masih mengalami trauma berat, kondisi fisik korban masih lemah dan belum bisa bicara normal.
Bahkan setiap mau tidur, korban selalu minta ditemani dan dipeluk.
Melihat kondisi putrinya tersebut, ibu korban mengaku hanya bisa menyemangatinya.
Paman korban menerangkan, pelaku pencabulan terhadap keponakannya itu berjumlah delapan orang.
Ini diketahui usai korban mengungkapkannya kepada ibu korban.
Sebelumnya diberitakan, akibat kasus pencabulan yang ia alami, korban mengalami depresi sehingga harus berhenti sekolah.
Korban pun diketahui dalam keadaan hamil.
"Korban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana.
Tersangka DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya.
Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018.
DR berdalih melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.
"Saya khilaf," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Lampura, Jumat (5/10/2018).
Sementara, MR mencabuli keponakannya itu sebanyak lima kali pada bulan Agustus.
MR melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban sendirian di rumah.
Dengan menggunakan senjata tajam, MR mengancam akan membunuh korban jika menolak keinginannya.
DM mengaku berani mencabuli korban karena DR, ayah korban, pernah menawari korban untuk dinikahi.
Kak Seto Ungkap Sanksi yang Perlu Diterapkan
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi alias Kak Seto mengunjungi korban dan pelaku kasus inses di Pringsewu, Lampung pada Kamis, 28 Februari 2019.
Ia meminta para pelaku inses di Pringsewu menjalani rehabilitasi kastrasi (kebiri) kimiawi.
"Kami mohon dalam konteks rehabilitasi, pelaku dewasa ini supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, meminta sendiri rehabilitasi kasastri secara kimiawi," ujar Seto saat menemui Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Kamis, 28 Februari 2019.
Seto mengatakan, dari hasil penelitian, potensi pelaku mengulangi kembali perbuatannya sangat tinggi, daripada yang belum pernah melakukan inses.
Karena itu, dia menilai berbahaya bila pelaku melakukan perbuatannya kembali.
Apalagi, kata dia, jika anak-anak pelaku inses tersebut berkeluarga, dikhawatirkan mereka juga melakukan inses terhadap anak-anaknya.
Dalam hal kastrasi kimiawi, tambah dia, konteksnya adalah rehabilitasi.
Menurut Kak Seto, kasus inses yang dilakukan anak-anak harus jadi perhatian serius semua pihak dari mulai pemerintahan, dinas sosial, P2TP2A.
Pelaku memang bisa dikenakan sanksi tapi juga harus direhabilitasi sehingga tidak akan mengulang lagi perbuatan serupa ke depannya.
"Pelaku inses biasanya memang miliki latarbelakang perilaku seksual menyimpang yang dilakukan sebelumnya. Itu bisa dikembangkan mungkin ada kasus lainnya," jelasnya.
Kak Seto menambahkan, sanksi abstrak juga bisa dikenakan, seperti di luar negeri.
Tujuannya, pencegahan kepada para pelaku agar ke depan tidak melakukan perbuatan tersebut.
• Pemuda Membakar Motornya Setelah Ditilang, Sempat Mengamuk Lalu Jalan Kaki
Perlu juga, ada seksi perlindungan sampai tingkat bawah, terendah tingkat rukun tetangga.
Di kota besar di Jawa sudah ada Separta (seksi perlindungan anak tingkat rukun tetangga).
Tujuannya untuk perlindungan anak.
"Itu sebagai preventif, warga harus waspada, jika ada anak dikurung terus maka warga sekitar harus laporkan ke kepolisian. Intinya ada perhatian masyarakat, dan siapapun yang tahu ada perilaku kekerasan pada anak tidak melapor maka yang membiarkan bisa terkena sanksi," ujar Seto. (tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah/hanif mustafa/robertus didik/tri yulianto)