2 Wanita Pasrah Jadi Umpan Lelaki Demi Puaskan Keinginan Pasangan, Polisi Ungkap Motif
2 Wanita Pasrah Jadi Umpan Lelaki Demi Puaskan Keinginan Pasangan, Polisi Ungkap Motif
"Begitu laporan korban kami terima, lalu para tersangka kami tangkap, Rabu ini di kediaman masing-masing," ujar Donny.
Keempat tersangka adalah Berta dan Sutat, ditangkap di Kampung Ono Harjo, Indra ditangkap Kampung Terbanggi Besar dan Efendi di Gunung Sugih.
Polisi juga mengamankan barangbukti satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau biru.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan Berta dengan korban Lukman Hakim di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Pada pertemuan itu, Berta dan Lukman Hakim saling bertukar nomor WhatsApp.
Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
Ternyata Berta bersama tiga rekannya sengaja mengatur skenario untuk menjebak Lukman.
Berta mengajak Lukman berkencan di kamar indekosnya di Kampung Ono Harjo, Lampung Tengah.
Datanglah Lukman seorang diri ke indekos Berta melalui pintu belakang, pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah beberapa lama berduaan di dalam kamar, tiba-tiba datang dua orang Indra dan Efendi berpura-pura melakukan penggerebekan.
Tak lama kemudian, datang Sutatno (Sutat) yang mengaku sebagai suami Berta Liana.
Dalam kondisi tersebut korban terdesak dan tak bisa berbuat apa-apa karena digerebek oleh ketiga orang lelaki.
Sutat meminta uang damai kepada korban sebesar Rp 20 juta malam itu juga.
"Tersangka Sutat mengancam menggunakan senjata tajam memaksa saya menyerahkan uang damai," kata Lukman.