Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung Kabulkan Penangguhan Penahanan Dosen UIN Diduga Cabuli Mahasiswi
Polda Lampung akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung berinisial SH.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Untuk itu, kata Suhendra, pihaknya berharap tidak ada lagi peradilan jalanan terhadap yang bersangkutan.
"Jangan ada komentar-komentar yang menyudutkan karena seakan-akan yang bersangkutan dipastikan bersalah. Kami minta semua pihak bisa menghormati itu. Karena sampai detik ini belum ada putusan yang menyatakan beliau bersalah," jelasnya.
Menurutnya, peningkatan tersangka itu hanya karena penyidik menemukan dugaan alat bukti yang bisa menyatakan SH bersalah.
"Apakah alat bukti itu bisa menyatakan bersalah atau tidak? Itu gak bisa. Jadi harapan kami masyarakat jangan menilai yang bersangkutan itu dipastikan bersalah, karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan," tegasnya.
"Belum tentu juga JPU sepakat dan sama seperti penyidikan. Kalau nanti kata JPU menyatakan belum cukup bukti dan unsurnya tidak mencukupi, artinya tahap berikutnya belum tentu. Artinya, proses ini masih panjang. Perlu banyak tahap yang dilewati. Jangan sampai publik menghakimi sebelum pengadilan memutuskan," tandasnya.
SH diadukan oleh mahasiswinya berinisial E ke Polda Lampung dengan surat laporan LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT Polda Lampung.
SH diduga melakukan tindakan asusila terhadap E di kampus UIN Raden Intan Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)