Kasus Suap Lampung Selatan

Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Zainudin Hasan Dipastikan Digelar Senin Besok

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019. Zainudin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan, Senin, 1 April 2019. 

Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Zainudin Hasan Dipastikan Digelar Senin Besok

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sidang dengan agenda tuntutan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Sidang seharusnya digelar pada Senin, 25 Maret 2019 lalu.

Namun, ditunda atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membenarkan besok akan digelar kembali sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan.

"Iya besok sidang," jawab Wawan, Minggu, 31 Maret 2019.

Namun, Wawan tak mau menyampaikan materi tuntutan Zainudin.

"Agendanya tuntutan. Ditunggu besok saja ya," ujarnya.

Sidang Tuntutan Zainudin Hasan Ditunda Pekan Depan, Apa Alasannya?

Sidang Pleidoi Banjir Air Mata, Agus BN Minta Maaf ke Anak-Istri dan Zainudin Hasan

Hal sama dikatakan Humas PN Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami.

"Sesuai permintaan JPU, sidang akan digelar besok, 1 April," ungkapnya.

Mansyur mengatakan, sidang sempat ditunda lantaran JPU meminta perpanjangan waktu untuk menyusun surat tuntutan.

"Tuntutan cukup banyak, mulai korupsi, gratifikasi, dan TPPU," tandasnya.

Merasa Khilaf

Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mengakui terima aliran dana terkait fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Namun, uang yang masuk ke kantongnya tidak sebesar yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK.

Zainudin mengaku cuma menerima uang Rp 37 miliar dari hasil fee proyek Dinas PUPR pada tahun 2016 dan 2017.

Sedangkan dalam dakwaan jaksa, Zainudin disebut meraup fee proyek sebesar Rp 72 miliar sejak menjabat sebagai bupati tahun 2016 sampai tahun anggaran 2018.

Pengakuan itu disampaikan Zainudin dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Sabtu (18/3).

Zainudin menuturkan, uang yang ia terima dari setoran fee proyek pada 2016 sekitar Rp 20 miliar, dan tahun 2017 sebesar Rp 17 miliar.

Sedangkan tahun anggaran 2018 tidak ada aliran uang yang masuk ke kantong Zainudin karena proyek belum berjalan.

Zainudin tidak menampik sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli aset-aset dan membiayai keperluan kegiatan dengan masyarakat.

Namun, ia menyebut pembelian aset tersebut bukan keinginannya, melainkan karena ditawarkan oleh Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung yang menjadi orang kepercayaan Zainudin.

"Saya ini gak pernah mau beli, tapi ditawarin oleh Agus BN. Misalnya, ruko Alzier (mantan Ketua DPD 1 Golkar Lampung), kemudian vila Thomas Rizka (pengusaha pulau wisata Tegal Mas). Jadi, saya ini gak tahu. Saya juga gak tahu soal floating-floating proyek," kata dia.

Sejumlah keterangan Zainudin dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, ditolak oleh JPU Wawan.

 BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun

Keduanya bahkan sempat berdebat.

Menurut JPU, Zainudin menerima uang Rp 72 miliar dengan rincian tahun 2016 Rp 35 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 28,669 miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp 8,4 miliar.

Bantahan lain Zainudin tentang keberadaan PT Baramega Citra Mulia Persada, perusahaan batu bara yang beroperasi di Kalimantan Selatan.

Ia menyebut tidak tahu tentang PT Baramega.

Namun, JPU punya pendapat berbeda. Jaksa meyakini ada hubungan terkait kepemilikan saham Zainudin di PT Baramega dengan aliran dana per bulan sebesar Rp 100 juta kepada Zainudin selaku komisaris di perusahaan tersebut.

Menurut jaksa, izin eksploitasi untuk PT Baramega diterbitkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tepat dua hari pasca-Zainudin duduk sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

"Apakah Saudara tahu soal izin eksploitasi PT Baramega ini diberikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang juga kakak kandung Saudara, setelah Saudara duduk sebagai komisaris?" kata JPU Ariawan.

Zainudin menyatakan tidak tahu, termasuk dari mana ia membeli saham di PT tersebut.

"Saya tidak tahu, kalau jumlah sahamnya sekitar 5-10 persen saja" kata Zainudin.

Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU Ariawan mencecar Zainudin terkait kapal PT Jhonlin yang beroperasi di Kalsel untuk mengangkut batu bara milik PT Baramega.

"Jadi ini satu kebetulan, PT Baramega Anda beli, kemudian selang berapa hari keluar izin eksploitasi dari kakak Anda Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan). Kemudian kapal angkut yang bawa batu baranya juga milik Anda," tanya Ariawan.

Namun, Zainudin kembali menjawab tidak tahu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved