Tribun Lampung Selatan
Aparat Polres Lampung Selatan Gulung Komplotan Pencurian Motor
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Selatan menangkap 4 orang tersangka pencurian sepeda motor
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
Satu tersangka WA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Karena saat hendak diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sementara tersangka I berhasil diamankan warga.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPdengan ancamana maksimal 7 tahun,” ujar AKBP M. Syarhan.
Polisi juga mengamankan 1 orang tersangka pencurian sepeda motor di wilayah kecamatan Jati Agung pada 24 Maret lalu.
Tersangka yang diamankan yakni Edi Purwanto.
Tersangka bersama dengan 2 temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Astrea C100 yang terpakir di samping gudang pada malam hari.
“Tersangka juga akan diancam hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas AKBP M. Syarhan.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)