Tribun Lampung Selatan

Aparat Polres Lampung Selatan Gulung Komplotan Pencurian Motor

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Selatan menangkap 4 orang tersangka pencurian sepeda motor

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Konferensi pers Polres Lampung Selatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Selatan menangkap 4 orang tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Branti kecamatan Natar.

Keempat tersangka yakni Joni Efendi (52), warga Branti Raya; Mako Alam (51) warga Desa Haji Pemanggilan, Anak Tuha, Lampung Tengah; Agus Saifudin (40) warga Purnama Tunggal Terbanggi Besar dan Bastari (41) warga Blambangan Lampung Utara.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan para tersangka dengan cara masuk rumah korban Agus Apriyanto warga Branti pada 17 Maret 2019 lalu di waktu dini hari.

Para pelaku membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

“Korban lalu melapor ke Polsek Natar yang kemudian segera melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan saat ekspose di Mapolres, Senin (1/4/2019).

Aksi para pelaku ini terekam CCTV di rumah korban. Dari rekaman ini polisi kemudian mengamankan tersangka Joni Efendi.

Dari keterangan tersangka dirinya melakukan aksi pencurian bersama dengan Mako Alam dan Agus Saifudin serta Bastari

“Para tersangka ditangkap di rumah tersangka Joni Efendi,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Modus Pencurian Motor di Tanggamus, Ucapkan Salam Lalu Gasak Motor Korban

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nopol. Kemudian 1 bilah senjata tajam, kunci liter T, besi congkel dan 3 unit HP serta berbagai kunci sepeda motor dan mobil.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain menangkap para tersangka curanmor di Kecamatan Natar, petugas Polres Lampung Selatan menangkap 2 tersangka pelaku curanmor di wilayah Kalianda.

Polisi menangkap 2 orang tersangka dengan inisial WA (19) dan I (18) yang merupakan warga asal Lampung Timur.

Aksi keduanya melakukan pencurian sepeda motor milik Jaka Wijaya tenaga honorer di Pemda Lampung Selatan.

Kedua pelaku masuk ke teras rumah korban yang berada di Way Urang dan membawa kabur motor Honda Scoopy.

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka menggunakan senjata api rakitan.

Satu tersangka WA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Karena saat hendak diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sementara tersangka I berhasil diamankan warga.

“Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPdengan ancamana maksimal 7 tahun,” ujar AKBP M. Syarhan.

Polisi juga mengamankan 1 orang tersangka pencurian sepeda motor di wilayah kecamatan Jati Agung pada 24 Maret lalu.

Tersangka yang diamankan yakni Edi Purwanto.

Tersangka bersama dengan 2 temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Astrea C100 yang terpakir di samping gudang pada malam hari.

“Tersangka juga akan diancam hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas AKBP M. Syarhan. 

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved