Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara: Saya Gak Mikir . . .

Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara: Saya Gak Mikir . . .

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
TribunLampung/Hanif Mustafa
Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara: Saya Gak Mikir . . . 

Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara: Saya Gak Mikir . . . 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku tidak terlalu peduli dituntut 15 tahun penjara.

Zainudin Hasan mengaku lebih memikirkan istrinya yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

"Saya gak mikir tuntutan. Istri saya yang dipikirkan," ungkap Zainudin setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Hal itu dikatakan Zainudin Hasan karena permohonan menemani istrinya yang akan melahirkan di Jakarta tidak dikabulkan majelis hakim.

Menyinggung soal istrinya, Zainudin menyebut majelis hakim tidak punya hati nurani.

"Gak punya hati nurani. Ini menyangkut nyawa," imbuhnya sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Meski demikian, Zainudin mengaku hanya bisa berserah diri dan terus berdoa kepada Tuhan.

"Mudah-mudahan Allah membukakan pintu hatinya (majelis hakim)," ujar Zainudin Hasan sembari terus berjalan.

 Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

 Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Setebal 10 cm untuk Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Zainudin Hasan menambahkan, majelis hakim tidak bersikap adil dan tidak berpikir secara rasional.

"Hati manusia Allah dibolak-balik," tandasnya.

Sementara kuasa hukum Zainudin Hasan, Robinson, mengatakan, penolakan itu sudah kewenangan penuh majelis hakim.

"Tapi kami masih berharap (ada pertimbangan) kemanusiaan majelis hakim karena ini (istri Zainudin Hasan) sakit. Istri beliau pendarahan dan menyangkut masalah nyawa," paparnya.

Untuk langkah selanjutnya, Robinson mengaku akan menyiapkan pleidoi.

Ia meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun pembelaan.

"Dan akan kami maksimalkan di pleidoi itu," tuturnya.

Robinson akan mengajukan fakta terkait laporan LHKPN yang dinilainya tidak sesuai surat dakwaan.

"LHKPN tidak sesuai dakwaan. Dilaporkan Rp 20 miliaran dan aset, termasuk tanah-tanah, dan tanah-tanah itu kan gak semuanya. Sebelum jadi bupati sudah ada. Kalau boleh ngomong, dulu (Zainudin Hasan) sudah punya tanah yang banyak," tandasnya.

Dicabut Hak Politik

Setelah 5,5 jam surat tuntutan dibacakan, akhirnya jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Wawan menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan TPPU sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.

"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan.

"Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," imbuhnya.

 Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Zainudin Hasan Dipastikan Digelar Senin Besok

Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Sebagai kepala daerah, harusnya (Zainudin Hasan) berperan aktif dalam menghapus praktik KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya.

Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar

Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mengakui terima aliran dana terkait fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Namun, uang yang masuk ke kantongnya tidak sebesar yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK.

Zainudin mengaku cuma menerima uang Rp 37 miliar dari hasil fee proyek Dinas PUPR pada tahun 2016 dan 2017.

Sedangkan dalam dakwaan jaksa, Zainudin disebut meraup fee proyek sebesar Rp 72 miliar sejak menjabat sebagai bupati tahun 2016 sampai tahun anggaran 2018.

Pengakuan itu disampaikan Zainudin dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Sabtu (18/3).

Zainudin menuturkan, uang yang ia terima dari setoran fee proyek pada 2016 sekitar Rp 20 miliar, dan tahun 2017 sebesar Rp 17 miliar.

Sedangkan tahun anggaran 2018 tidak ada aliran uang yang masuk ke kantong Zainudin karena proyek belum berjalan.

Zainudin tidak menampik sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli aset-aset dan membiayai keperluan kegiatan dengan masyarakat.

Namun, ia menyebut pembelian aset tersebut bukan keinginannya, melainkan karena ditawarkan oleh Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung yang menjadi orang kepercayaan Zainudin.

"Saya ini gak pernah mau beli, tapi ditawarin oleh Agus BN. Misalnya, ruko Alzier (mantan Ketua DPD 1 Golkar Lampung), kemudian vila Thomas Rizka (pengusaha pulau wisata Tegal Mas). Jadi, saya ini gak tahu. Saya juga gak tahu soal floating-floating proyek," kata dia.

Sejumlah keterangan Zainudin dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, ditolak oleh JPU Wawan.

 BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun

Keduanya bahkan sempat berdebat.

Menurut JPU, Zainudin menerima uang Rp 72 miliar dengan rincian tahun 2016 Rp 35 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 28,669 miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp 8,4 miliar.

Bantahan lain Zainudin tentang keberadaan PT Baramega Citra Mulia Persada, perusahaan batu bara yang beroperasi di Kalimantan Selatan.

Ia menyebut tidak tahu tentang PT Baramega.

Namun, JPU punya pendapat berbeda. Jaksa meyakini ada hubungan terkait kepemilikan saham Zainudin di PT Baramega dengan aliran dana per bulan sebesar Rp 100 juta kepada Zainudin selaku komisaris di perusahaan tersebut.

Menurut jaksa, izin eksploitasi untuk PT Baramega diterbitkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tepat dua hari pasca-Zainudin duduk sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

"Apakah Saudara tahu soal izin eksploitasi PT Baramega ini diberikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang juga kakak kandung Saudara, setelah Saudara duduk sebagai komisaris?" kata JPU Ariawan.

Zainudin menyatakan tidak tahu, termasuk dari mana ia membeli saham di PT tersebut.

"Saya tidak tahu, kalau jumlah sahamnya sekitar 5-10 persen saja" kata Zainudin.

Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU Ariawan mencecar Zainudin terkait kapal PT Jhonlin yang beroperasi di Kalsel untuk mengangkut batu bara milik PT Baramega.

"Jadi ini satu kebetulan, PT Baramega Anda beli, kemudian selang berapa hari keluar izin eksploitasi dari kakak Anda Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan). Kemudian kapal angkut yang bawa batu baranya juga milik Anda," tanya Ariawan.

Namun, Zainudin kembali menjawab tidak tahu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved