Kasus Suap Lampung Selatan

Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Zainudin Hasan Dipastikan Digelar Senin Besok

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019. Zainudin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan, Senin, 1 April 2019. 

Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Zainudin Hasan Dipastikan Digelar Senin Besok

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sidang dengan agenda tuntutan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Sidang seharusnya digelar pada Senin, 25 Maret 2019 lalu.

Namun, ditunda atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membenarkan besok akan digelar kembali sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan.

"Iya besok sidang," jawab Wawan, Minggu, 31 Maret 2019.

Namun, Wawan tak mau menyampaikan materi tuntutan Zainudin.

"Agendanya tuntutan. Ditunggu besok saja ya," ujarnya.

Sidang Tuntutan Zainudin Hasan Ditunda Pekan Depan, Apa Alasannya?

Sidang Pleidoi Banjir Air Mata, Agus BN Minta Maaf ke Anak-Istri dan Zainudin Hasan

Hal sama dikatakan Humas PN Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami.

"Sesuai permintaan JPU, sidang akan digelar besok, 1 April," ungkapnya.

Mansyur mengatakan, sidang sempat ditunda lantaran JPU meminta perpanjangan waktu untuk menyusun surat tuntutan.

"Tuntutan cukup banyak, mulai korupsi, gratifikasi, dan TPPU," tandasnya.

Merasa Khilaf

Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mengakui terima aliran dana terkait fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved