Kasus Suap Lampung Selatan

Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Zainudin Hasan Dipastikan Digelar Senin Besok

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019. Zainudin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan, Senin, 1 April 2019. 

Menurut jaksa, izin eksploitasi untuk PT Baramega diterbitkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tepat dua hari pasca-Zainudin duduk sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

"Apakah Saudara tahu soal izin eksploitasi PT Baramega ini diberikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang juga kakak kandung Saudara, setelah Saudara duduk sebagai komisaris?" kata JPU Ariawan.

Zainudin menyatakan tidak tahu, termasuk dari mana ia membeli saham di PT tersebut.

"Saya tidak tahu, kalau jumlah sahamnya sekitar 5-10 persen saja" kata Zainudin.

Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU Ariawan mencecar Zainudin terkait kapal PT Jhonlin yang beroperasi di Kalsel untuk mengangkut batu bara milik PT Baramega.

"Jadi ini satu kebetulan, PT Baramega Anda beli, kemudian selang berapa hari keluar izin eksploitasi dari kakak Anda Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan). Kemudian kapal angkut yang bawa batu baranya juga milik Anda," tanya Ariawan.

Namun, Zainudin kembali menjawab tidak tahu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved