Tribun Tulangbawang
Dua Pemuda Turun dari Motor Todongkan Senjata Api Lalu Rampas HP
Polsek Rawajitu Selatan menangkap dua tersangka perampas HP yang terjadi di depan SPBU Rawajitu, Tulangbawang
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
Dari ciri-ciri yang disebutkan korban dan saksi, terdapat kecocokan dengan DPO (daftar pencarian orang) komplotan curas yang selama ini dikejar polisi.
Sebelum aksi kali ini, rupanya kedua tersangka juga pernah melakukan hal yang sama pada Kamis 28 Maret 2019.
"Kejadian pertama itu terjadi di jalan poros lintas Rawajitu, yang mana dua orang teman tersangka yaitu AT (19) dan BA als AS (24) sudah ditangkap lebih dahulu Jumat (29/3), sekira pukul 03.00 WIB, di jalan lintas, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawajitu Selatan," beber Iptu Junaidi
Akhirnya dua orang DPO curas tersebut ditangkap.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita BB berupa HP Xiaomi warna gold, sepeda motor honda beat warna merah tanpa plat nomor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi bersama pelaku AT dan BA als AS, senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif dan sajam (senjata tajam) jenis pisau bayonet.
"Tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Junaidi.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)