Merokok Sambil Bawa Kendaraan Denda Rp 750 Ribu, Ini Penjelasan Dishub Lampung
Merokok Sambil Bawa Kendaraan Denda Rp 750 Ribu, Ini Penjelasan Dishub Lampung
lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Peraturan Menteri (PM) itu dikeluarkan sejak 11 Maret 2019 yang disahkan langsung oleh Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan RI.
Dalam ayat tersebut tidak dituliskan tulis terkait hukuman atau denda yang dibebankan pada pelanggarnya.
Lantas dari mana asal isu yang beredar terkait denda yang dibebankan sebesar Rp 750 ribu tersebut.
Mengacu pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Bagi pengendara yang melanggar, maka terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu sesuai Pasal 283 UU yang sama.
Berdasarkan penjelasan Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara bisa terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan.
(Tribunlampung.co.id/ Tama Yudha Wiguna)
Jangan lupa subscribe channel video Tribunlampung.co.id di bawah ini: