Tak Peduli Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Lebih Pikirkan Istrinya yang Alami Pendarahan

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku tidak terlalu peduli dituntut 15 tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (baju batik) sempat tersenyum seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019. Zainudin Hasan mengaku tidak terlalu peduli dituntut 15 tahun penjara. 

"Dan akan kami maksimalkan di pleidoi itu," tuturnya.

Robinson akan mengajukan fakta terkait laporan LHKPN yang dinilainya tidak sesuai surat dakwaan.

"LHKPN tidak sesuai dakwaan. Dilaporkan Rp 20 miliaran dan aset, termasuk tanah-tanah, dan tanah-tanah itu kan gak semuanya. Sebelum jadi bupati sudah ada. Kalau boleh ngomong, dulu (Zainudin Hasan) sudah punya tanah yang banyak," tandasnya.

Sidang Pleidoi Banjir Air Mata, Agus BN Minta Maaf ke Anak-Istri dan Zainudin Hasan

Dicabut Hak Politik

Setelah 5,5 jam surat tuntutan dibacakan, akhirnya jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Wawan menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan TPPU sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.

"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan.

"Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," imbuhnya.

Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Sebagai kepala daerah, harusnya (Zainudin Hasan) berperan aktif dalam menghapus praktik KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya.

Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar

Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mengakui terima aliran dana terkait fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Cara Bayar Pajak Motor Tahun 2019, Simak Syarat Bayar Pajak Motor

Namun, uang yang masuk ke kantongnya tidak sebesar yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK.

Zainudin mengaku cuma menerima uang Rp 37 miliar dari hasil fee proyek Dinas PUPR pada tahun 2016 dan 2017.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved