Tribun Bandar Lampung
Dituntut 3 Tahun Penjara, Pemilik Cula Badak Rp 4 Miliar: Telinga Saya Agak Tuli
A Manap, terdakwa kasus kepemilikan cula badak sumatera senilai Rp 4 miliar, dituntut tiga tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dituntut 3 Tahun Penjara, Pemilik Cula Badak Rp 4 Miliar: Telinga Saya Agak Tuli
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - A Manap, terdakwa kasus kepemilikan cula badak sumatera senilai Rp 4 miliar, dituntut tiga tahun penjara.
Terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 2 April 2019.
Terdakwa diamankan Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama Polda Lampung atas transaksi cula badak, Senin, 26 November 2018.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aslan Ainin, JPU Ilhamd Wahyudi menegaskan, Manap terbukti bersalah secara sah melawan hukum dengan menyimpan organ atau bagian tubuh hewan yang dilindungi.
Warga Desa Durian Besar, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Bengkulu ini dianggap terbukti sesuai dengan dakwaan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa A Manap dengan pindana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ilhamd.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin menanyakan kepada Manap soal tuntutan tersebut.
"Terdakwa, kamu Manap, dengar tuntutannya?" tanya Aslan.
"Tidak dengar, Pak. Telinga saya agak tuli. Jadi bagaimana?" kata Manap.
• Jual Beli Cula Badak Sumatera Terungkap, Dua Tersangka Diciduk, BB Cula 200 Gram Disita
"Pak Terdakwa dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider enam bulan," sahut Ilhamd.
Manap pun terkaget. Ia mulai mengeluarkan kata-kata sedikit merancu.
"Saya punya anak satu, punya istri, makan apa? Saya belum pernah dihukum juga," ungkap pria buta huruf ini.
"Jadi minta keringanan?" tanya Aslan.
"Iya," jawab Manap sembari mengangguk.