Tribun Lampung Utara
Siap-siap, Kenaikan Gaji PNS Lampura 5 Persen Dibayar Pekan Kedua April 2019
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menganggarkan Rp 92 miliar pembayaran rapel gaji, serta gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menganggarkan Rp 92 miliar pembayaran rapel gaji, serta gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil wilayah setempat.
Rinciannya gaji 13 dan 14 PNS besaran anggaran sebesar Rp 80 Miliar.
Kemudian ditambah kenaikan lima persen gaji PNS untuk tiap bulan termasuk gaji 13 dan 14 masing-masing Rp 2 miliar jumlahnya Rp 12 miliar.
”Jadi total anggaran yang kita siapkan sekitar Rp 92 Miliar, untuk gaji 13 dan 14, termasuk rapel kenaikan gaji PNS sebesar Rp 5 persen,” kata Kepala BPKAD Lampura Desyadi, Selasa (2/4/2019).
Ia menambahkan, kenaikan gaji sebesar 5 persen akan dibayarkan pekan kedua April.
Pembayaran gaji bulan April sudah disatukan dengan tambahan 5 persen.
• Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 22 Kasus Kriminalitas Dengan 23 Tersangka
Sementara kenaikan gaji dari Januari-Maret akan dirapel dan dibayarkan pada waktu bersamaan dengan gaji PNS April.
”Jadi yang dirapel itu, kenaikan gaji PNS mulai bulan Januari – Maret. Kalau untuk bulan April kan sudah disatukan dengan nilai gaji yang akan dibayarkan,” jelas Desyadi.
Jumlah anggaran yang akan dibayarkan, nilainya lima persen dari pengeluaran rutin untuk gaji para pegawai.
Belanja rutin jumlahnya sekitar Rp 40 miliar per bulan.
“Jadi kalau Rp 40 Miliar, lima persennya sekitar Rp 2 miliar hitungan secara garis besar".
"Anggaran tersebut, tidak akan memengaruhi kondisi APBD Lampura tahun 2019,” terang Desyadi.
Menurutnya, anggaran gaji PNS sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
• Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Utara Dina Prawitarini Gemar Olahraga Gym
”Sudah masuk dalam DAU, kenaikan gaji PNS itu juga sudah termasuk didalamnya," tukasnya.