Tribun Pesawaran
Bela Teman Wanita yang Alami Pelecehan Seksual, Pemuda Pesawaran Babak Belur Dikeroyok Tiga Orang
Bela teman wanitanya yang alami pelecehan seksual, pemuda asal Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ini, harus mengalami penganiayaan
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Bela teman wanitanya yang alami pelecehan seksual, pemuda asal Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ini, harus mengalami penganiayaan.
Yuda Pratama (24) warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, menjadi korban pengeroyokan tiga pemuda.
Akibat pengeroyokan itu, Yuda mengalami luka tusukan di pundak dan lebam.
Peristiwa terjadi 29 Juli 2018. Pada saat itu Yuda bersama teman wanitanya NS sedang duduk-duduk di areal perkantoran Pemkab Pesawaran.
Lalu datangnya tiga orang pemuda.
Mereka adalah Akmal Hakim (23), warga Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan; Fajri Ismail (20), warga Desa Padang Manis Kecamatan Gedongtataan dan Deski (20), warga Desa Padang Manis, Kecamatan Gedongtataan.
Satu di antara tiga pemuda ini melakukan pelecehan seksual terhadap NS.
Tak terima dengan perlakuan tiga pemuda itu, Yuda menghampirinya. Yuda dikeroyok tiga pemuda tersebut.
• Video Pengeroyokan Anak SD di Bandar Lampung Tersebar Melalui WhatsApp, Pelakunya Geng Bocah
"Seorang tersangka menusuk pundak korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik," tukas Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Gedongtataan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-475 / VIII /2018/POLDA LAMPUNG/RES PSW/SEK Gedong Tataan, Tanggal 29 Juli 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Popon mengatakan, petugas menangkap Fajri.
Berkas perkara Fajri sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kemarin Selasa (2/4/2019), aparat Polsek Gedongtataan menangkap Akmal Hakim di kediamannya.
Selama ini, kata Popon, Akmal melarikan diri ke wilayah Jawa Barat dan Banten.
Petugas mendapat informasi mengenai kepulangan Akmal ke kampung halamannya.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan di kediaman Akmal di Desa Way Layap.
Ia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan yang menyebabkan luka-luka. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara Deski (20) masih buron.
Dalam proses interogasi polisi, terungkap ada perkara lain yang telah dilakukan para pelaku selain pengroyokan.
Tiga tersangka telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan korban Almaida warga Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan, Minggu 29 Juli 2018 pukul 20.30 WIB.
"Korban dipaksa oleh ketiga pelaku untuk memberikan HP-nya dan salah seorang pelaku mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam," tukas Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Atas perkara tersebut para pelaku juga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)