Tribun Lampung Utara
Layanan Disdukcapil Lampung Utara Setiap Libur Nasional Pukul 09.00-12.00 WIB
Disdukcapil melayani masyarakat yang ingin membuat dokumen administrasi kependudukan saat hari libur nasional.
Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara tetap melayani masyarakat yang ingin membuat dokumen administrasi kependudukan saat hari libur nasional.
Kadisdukcapil Lampung Utara Maspardan mengatakan, pihaknya tetap membuka layanan saat hari libur merujuk surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Surat Kemendagri No. 471.13 tanggal 28 Maret 2019, berisikan perintah kepada gubernur, bupati/wali kota mengintruksikan kepada Kadisdukcapil di wilayahnya agar melakukan pelayanan esktra kepada masyarakat untuk mendapatkan adminduknya terkhusus e-KTP.
"Surat Kemendagri itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PPU-XVII/2019".
"Yang pada intinya Disdukcapil di seluruh Indonesia wajib mempercepat perekaman KTP-el bagi masyarakat yang masuk dalam usia wajib KTP," jelas Maspardan, Rabu (3/4/2019).
• Target PAD Dinas Perdagangan Lampung Utara Sama dengan 2018, Ini Penyebabnya
Upaya yang harus dilakukan Disdukcapil imbuh Marpadan membuka pelayanan setiap hari hingga hari pemungutan suara pada 17 April mendatang.
Selain itu jemput bola ke daerah-daerah terpencil atau jauh jangkauannya.
"Hari Sabtu-Minggu serta hari-hari libur tetap melakukan pelayanan hingga tanggal 17 April nanti".
"Pelayanan kami buka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB," terangnya.
Menurut Marpadan, pelayanan nonsetop dan maksimal yang dilakukan Disdukcapil tak lepas dari kepentingan untuk mensukseskan pemilu 2019.
Kegiatan ini juga untuk mengakomodasi hak masyarakat yang memiliki hak memilih tetapi belum masuk dafrat pemilih tetap.
"Disdukcapil memfasilitasi warga negara yang masuk kategori pemilih tetapi belum terdata dalam DPT".
"Pelayanan ini tidak semerta hanya untuk perekaman dan pencetakan e-KTP tetapi dokumen adminduk lainnya seperti kartu keluarga dan akta kelahiran,” ujar Marpadan.
• Pemkab Lampung Utara Siapkan Rp 92 Miliar untuk Bayar Gaji 13 dan 14 PNS di Bulan April
Terkait layanan operasional nonsetop Disdukcapil diaparesiasi warga kabupaten setempat.