Canggih, 2 Pembobol ATM asal Tanggamus Lampung Bisa Matikan Mesin Uang Pakai Remote Control

Canggih, 2 Pembobol ATM asal Tanggamus Lampung Bisa Matikan Mesin Uang Pakai Remote Control

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Heribertus Sulis
TribunLampung/Hanif Mustafa
ILUSTRASI dua pelaku bobol ATM dengan cara diganjal di ATM Jalan ZA Pagar Alam yang terekam kamera CCTV - Canggih, 2 Pembobol ATM asal Tanggamus Lampung Bisa Matikan Mesin Uang Pakai Remote Control 

Dia menelepon ke Tekab 308 Polresta. "Lantas datenglah polisi ke sini rame," sebutnya.

Saksi mata lainnya Dd menuturkan, jika salah satu pelaku bobol ATM memang anggota polisi.

 "Iya kejadian pas magrib. Yang dongkel polisi, dan kebetulan antrian juga ada polisinya. Gak tahu bisa kebetulan gitu," ungkapnya.

Ia mengatakan, jika kedua pelaku bobol ATM itu ditangkap oleh dua satpam dengan dibantu polisi yang ikut antre tersebut.

Saat itu dua pelaku datang menggunakan mobil.

"Saya gak tahu mobilnya apa. Mobilnya gak diparkir di halaman bank, tapi samping tembok ini," jawabnya sambil menunjuk.

Menurutnya, kedua pelaku ini berbagi peran dalam melancarkan aksinya.

"Kalau yang polisi nutupin yang ndongkel. Katanya itu ada obeng kecil dibalik, caranya gak tahu dia orang sudah pakar," ucap Dendi.

Diperiksa

Kepala Bidang HUmas Polda Lampung Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad membenarkan oknum polisi Brigadir GS diperiksa terkait aksi pembobolan ATM di Bandar Lampung.

Menurut dia, oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

Ia menegaskan akan ada sanksi bagi anggota kepolisan yang telibat dalam kejahatan.

“Setiap anggota kepolisan itu pasti akan dikenakan sanksi jika ia terbukti melakukan pelanggaran, saat ini tinggal sambil menunggu proses pidananya. Karena proses pidana sedang berjalan,” kata Pandra, Jumat malam.

Untuk penanganan sanksi kode etik dan disiplin, kata dia, akan dilakukan oleh bidang profesi dan pengamanan (propam) sambil menunggu proses pidana yang saat ini sedang dilakukan reskrim Polresta Bandar Lampung.

“Yakinlah kepolisan akan bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapapun anggotanya, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Republik Indonesia. Intinya proses pidana sedang berjalan. Peristiwa pidana ini akan dilakukan sesuai UU Pidana, dan jika nantinya ada pelanggaran displin ataupun kode etik akan diproses di Propam,” pungkasnya. 

Belum Tahu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved