Dokter di Lampung Ditangkap Bareskrim karena Sebarkan Hoaks 'Server KPU Diatur Menangkan Jokowi'

Bareskrim Polri menangkap seorang dokter di Bandar Lampung yang diketahui ikut menyebarkan hoaks mengenai server KPU.

Editor: Andi Asmadi
TribunLampung/hanif mustafa
Kabid Humas Polda Lampung yang baru, AKPB Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan salah seorang penyebar hoaks terkait KPU di Lampung. Bareskrim menangkap seorang ibu rumah tangga yang juga dokter yang ikut menyebarkan hoaks mengenai server KPU. 

Begitu konten video dan tulisan yang diunggah telah viral, maka pelaku akan berusaha menghilangkan jejak, seperti mengubah nama akun media sosialnya.

Seperti Rachmy diduga sempat mengubah nama akun Facebook dari Rahmi Zainuddin Ilyas menjadi Garfil lantaran sejak video yang diunggahnya viral dan mendapat banyak komentar netizen.

Pemilik akun tersebut juga kedapatan menghapus konten pada Jumat (5/4/2019) pukul 17.00 WIB.

"(Atau) salah satu ada berita hoaks dari Ig (Instagram) dan mendadak langsung di-suspend. Jadi, ketika informasi hoaks itu menyebar, pelaku langsung menghilang dari Ig-nya," tuturnya.

Dedi mengatakan kedua orang tersebut dijerat disangkakan telah melanggar Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti milik yang bersangkutan ada handphone, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.

Direktorat Siber Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan hubungan kedua tersangka dan keterkaitan dengan salah satu calon presiden.

Penjelasan Polda Lampung

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan RD tersebut, Kabid Humas Polda Lampung yang baru, AKPB Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya penangkapan pelaku penyebar hoax server KPU di Lampung.

"Jadi bahwa memang bener ada kegiatan dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan pelaku penyebar hoax di Lampung," sebutnya, Senin sore 8 April 2019.

Namun Pandra, belum bisa menyampaikan soal detail penangkapan dan modus tersangka. "Detailnya kami tunggu penyelidikan dari Bereskrim," katanya.

Disinggung soal penyelidikan dilakukan di Polda Lampung, Pandra mengaku tidak ada peminjaman ruangan.

"Pelaku langsung ditangkap dan cepat dibawa ke Bareskrim, jadi disini tidak ada," tegasnya.

Terkait, RD ini merupakan seorang dokter, Pandra belum bisa berkomentar banyak. "Kami tunggu hasil penyelidikan dari Bareskrim," ucap Mantan Kapolres Meranti Riau ini.

Pandra menghimbau kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Tags
Bareskrim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved