Kasus Suap Mesuji
Sakit Prostad dan Saraf Kejepit, Kuasa Hukumnya Sibron Aziz Ajukan Izin Berobat ke Jakarta
Kuasa Hukum Sibron Aziz, Luhut Simanjuntak mengajukan izin kepada Majelis Hakim untuk berobat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi.
Namun sebelum sidang ditutup, Kuasa Hukum Sibron Aziz, Luhut Simanjuntak mengajukan izin kepada Majelis Hakim untuk berobat.
"Ajukan saja, kalau itu sesuai dengan ketentuan bisa, sidang ditutup dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.
Saat dikonfirmasi, Luhut Simanjuntak mengatakan jika selama penyelidikan dan penuntutan terdakwa Sibron Aziz secara rutin berobat ke RS. Pusat Angkatan Darat (PAD) Gatot Subroto, Jakarta.
"Beliau selama penyelidikan dan penuntutan secara rutin berobat ke RSPAD," ungkanya.
Kata Luhut, kliennya mengalami sakit prostad dan saraf kejepit.
"Itu sudah sejak lama sakitnya dan secara rutin kontrol dan berobat," bebernya.
Saat disinggung dakwaan, Luhut menyatakan jika pemberian uang tersebut bukan inisiatif dari kliennya.
"Tapi karena diminta terkait pekerjaan yang diberikan, jadi bukan inisiatif dari klien kami," tandasnya.
• Jaksa Sebut, PT Subanus Group Wajib Setor Fee Proyek Sebesar 12 Persen dari Real Cost pada Bupati
Sebelumnya, Jaksa menyebutkan untuk mendapatkan paket proyek, Subanus Group setor 12 persen dari realcost paket pekerjaan yang didapatkan.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 8 April 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan permintaan fee proyek ini berawal pada jatah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD TA 2018 bermula pada sekitar Februari 2018.
"Bertempat di rumah dinas Bupati Mesuji, Wawan Suhendra selaku Sekertaris Dinas PUPR bertemu dengan Khamami, yang mana dalam pertemuan memberikan daftar nama-nama proyek beserta calon rekanan," ungkap Subari.
Dari daftar list tersebut yang mana juga terdapat nama terdakwa Kardinal, kata Subari, dilakukan verifikasi oleh Khamami.
"Kemudian Khamami menyampaikan kepada Wawan Suhendra untuk menanyakan kesanggupan untuk memberikan fee proyek," sebutnya.
Sekitar bulan April 2018, Wawan pun menindaklanjuti kesangupan fee dengan memerintahkan Lutfi Mediansyah Kasi Jalan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji merangkap sebagai PPTK menemui Terdakwa Kardinal.
"Pertemuan dilakukan dirumah Kardinal dan dalam pembahasan tersebut diajukan fee pekerjaan sebesar 15 persen dari realcost untuk Khamami," kata Subari.
• Kardinal Ngaku Sebagai Teman Lama Bupati Mesuji Khamami, Kenal Sejak Tahun 2003
Namun, beber Subari, Kardinal tidak langsung menyetujui tapi menanyakan kepada terdakwa Sibron Aziz melalui Silvan Fitriando orang kepercayaan Sibron.
"Terdakwa Sibron Aziz pun menyetujui pemberian fee proyek sebesar 12% dari realcost untuk Khamami," jelasnya.
Atas pemintaan itu, Kata Subari, Wawan menemui Khamami atas kesanggupan terdakwa memberikan fee proyek.
"Atas pengajuan tersebut, Khamami pun menyetujui dan selanjutnya Wawan menindaklanjuti dengan memenangkan PT JASA PROMIX NUSANTARA dalam pengadaan peningkatan Jalan dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 9.213.137.000 pada tanggal 23 Mei 2018," ujar Subari.
Adapun proyek bersumber dari APBD TA 2018 meliputi;
1. Pengadaan base ruas Garuda Hiram – Sungai Badak, pagu anggaran sebesar Rp1.293.750.000.
2. Pengadaan base ruas fajar Baru – Fajar Asri, pagu anggaran sebesar Rp2.193.750.000.
3. Pengadaan base ruas Sinar Laga – Wirajaya, pagu anggaran sebesar Rp695.239.100.
4. Pengadaan base ruas Harapan Jaya – Jayasaksi, pagu anggaran sebesar Rp1.755.000.000.
5. Pengadaan base ruas Wirabangun, pagu anggaran sebesar Rp1.111.349.990.
6. Pengadaan base ruas Bangun Jaya, pagu anggaran sebesar Rp2.193.750.000.
Kata Subari selanjutnya, pada bulan Mei 2018, Khamami menemui Wawan untuk meminta uang Rp 200 juta dari fee proyek kepada Terdakwa Kardinal.
"Rp 200 juta diserahkan pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di kantor PT SUBANUS Jl. Dr. Harun II Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung oleh Silvan kepada Wawan dan langsung diteruskan kepada Khamami," terang JPU.
Lanjut Subari, Agustus 2018, Khamami kembali memerintahkan Wawan meminta uang dari Terdakwa Kardinal sebesar Rp 100 juta.
"Terdakwa Sibron pun menyerahkan uang Rp 100 juta melalui Silvan kepada Kardinal, dan oleh Kardinal diserahkan kepada Wawan di daerah Natar Lampung Selatan sekitar jembatan layang," imbuhnya.
• Ini Nilai Suap Sibron Aziz dan Kardinal ke Bupati Mesuji Khamami Demi Dapat Proyek
Paket Proyek Sumber APBD-P 2018
Lanjut Subari, sekitar awal Oktober 2018, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Terdakwa Kardinal menemui Wawan untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD-P 2018.
"Wawan kemudian meminta terdakwa Kardinal untuk mengajukan penawaran, dan pada tanggal 22 Oktober 2018, Pokja Pengadaan Barang Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mengumumkan PT Jasa Promix Nusabtara an CV. Sesilia Putri bagian dari Subanus Group menjadi pemenang lelang yang bersumber dari APBD-P 2018," katanya.
Adapun proyek yang bersumber pada APBD-P 2018 yakni;
1. Pengadaan Bahan Material Ruas Brabasan – Mekarsari pada Kegiatan peningkatan Jalan, dengan nilai Rp3.735.786.000.
2. Pengadaan Bahan Material Penambahan Kanan-kiri (Segitiga Emas – Muara Tenang) pada Kegiatan peningkatan Jalan, dengan nilai Rp. 1.219.041.000.
3. Pengadaan Base Labuhan Mulya – Labuhan Baru – Labuhan Batin pada Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Rutin Jalan, dengan nilai Rp. 1.469.520.000
Kata Subari, pada bulan Desember 2018, Kardinal menemui Khamami di pinggir jalan daerah Brabasan Mekarsari, untuk menyerahkan sisa fee sebesar 12 persen dari realcost.
"Namun Khamami menyampaikan 'yang itu pending dulu, tapi sewaktu-waktu dibutuhkan selalu siap', atas penyataan tersebut oleh Kardinal disampaikan kepada Sibron," kata JPU.
• Sidang Perdana Kasus Suap Mesuji Molor, Jaksa KPK Tertahan di Udara
Pelunasan
JPU KPL Subari mengatakan pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019, Terdakwa Sibron melakukan pemberian sisa fee kepada Khamami sebesar 12% dari realcost terhadap 4 paket pengadaan yang dimenangkan PT Jasa Promix Nusantara dan CV. Sesilia Putri sebesar Rp1.280.000.000.
"Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Kardinal melalui Silvan dan dibungkus dalam kardus warna coklat dan membawanya menggunakan mobil Avanza putih bernopol BE 1342 BT," jelasnya.
Kemudian Kardinal menemui Farikh Basawad orang kepercayaan Taufik Hidayat yang tidak lain adik Khamamik di RS Graha Husada.
"Setelah bertemu keduanya bersama-sama menemui Taufik Hidayat di Planet Ban Bandar Jaya Lampung Tengah, kemudian Farikh bersama Maidarman memindahkan kardus yang berisi uang fee ke bagasi mobil milik Taufik Hidayat," katanya.
Lanjut Subari, namun belum sampai dibawa Keempat orang tersebut terkana OTT oleh petugas KPK.
"Selain fee kepada Khamami, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 115 juta kepada tim pokja," beber Subari.
Atas perbuatanya terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Kasus Suap Bupati Mesuji, Sidang Perdana Sibron Aziz dan Kardinal Digelar Senin 8 April 2019
(tribunlampung.co.id/hanafi Mustafa)