Tribun Bandar Lampung

Dinilai Cacat Formil, Gugatan Eks Warga Pasar Griya Sukarame Ditolak Majelis Hakim PN Tanjungkarang

Gugatan mengandung cacat formil, Mejelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang putuskan perkara penggusuran Pasar Griya Sukarame tidak dapat diterima.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/hanif mustafa
Gugatan mengandung cacat formil, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang putuskan perkara penggusuran Pasar Griya Sukarame tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gugatan mengandung cacat formil, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang putuskan perkara penggusuran Pasar Griya Sukarame tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dalam persidangan yang digelar di ruang Ali Said, Selasa 9 April 2019, Majelis Halim yang dipimpin oleh Riza Fauzi menyatakan perkara nomor 168/Pdt.G/2018/PN.Tjk tentang gugatan penggusuran dinyatakan tidak dapat diterima alias NO.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.531.000," ungkap Riza Fauzi.

Puluhan warga Pasar Griya yang menyaksikan pun menyatakan pikir-pikir atas putusan Mejelis Hakim.

Melalui Kuasa Hukum warga Griya Sukarame, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan pun menyatakan penolakan gugatan ini lantaran LBH Bandar Lampung selaku pendamping warga Pasar Griya tidak memasukkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai penerima hibah dalam gugatan.

"Sebenarnya dalam replik sudah kami jawab, bahwa kalau penentuan pihak di dalam peradilan perdata itu sepenuhnya hak penggugat," ujar Chandra.

Warga Eks Pasar Griya Sukarame Kecewa Sidang Putusan Ditunda 2 Pekan

BREAKING NEWS - Jelang Sidang Putusan Pasar Griya Sukarame, Puluhan Warga Demo di PN Tanjungkarang

Chandra pun mengaku pihaknya sangat menyesalkan atas putusan ini.

"Proses sidang cukup panjang bahkan sampai pembuktian formil, namun pada akhirnya patah di wilayah formil, maka kami rembuk lagi ke masyarakat apa-apa hak yang akan dilakukan, karena ini kepentingan masyarakat juga," tutupnya.

Dilain pihak, Humas PN Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan alasan Majelis Hakim menolak gugatan lantaran karena dalam gugatan tidak melibatkan pihak Kejari Bandar Lampung sebagai penerima Hibah.

"Jadi majelis hakim mempelajari dan memutuskan seharusnya Kejari dilibatkan dalam hal ini, sedangkan dalam gugatan tidak disebutkan Kejari," ucapnya.

Pastra menjelaskan, dalam gugatan hanya mencantumkan enam tergugat yakni Walikota, DPRD, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP.

"Untuk itu menyatakan Kejari Bandar Lampung sebagai penerima hibah harus digugat karena untuk memperjelas konstruksi hukumnya dan untuk supaya jelas pelaksanaan eksekusinya dengan demikian esespsi harus diterima," tandasnya.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved