Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung Selasa 9 April 2019
Berikut lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Selasa 9 April 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bagi kamu yang berencana memperpanjang SIM A atau SIM C hari ini, berikut lokasi mangkal pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung, Selasa 9 April 2019.
Sebagaimana biasanya, pelayanan SIM Keliling di Bandar Lampung dijadwalkan berada di dua lokasi.
Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berada di Tugu Juang, Jalan Kartini Tanjungkarang Pusat.
Sedangkan, pelayanan SIM Keliling Polresta Bandar Lampung berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja, Way Halim.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Bagi kamu yang hendak memperpanjang SIM A ataupun SIM C dapat membawa persyaratan.
• Biaya Perpanjang SIM Tahun 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang SIM
Berikut, persyaratan yang mesti dibawa, di antaranya:
1. SIM yang akan diperpanjang
2. Fotokopi SIM 2 lembar
3. Fotokopi KTP 2 lembar
4. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
• Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru
Adapun, biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)