Tribun Bandar Lampung
Herman HN Sambut Baik Putusan PN Tanjung Karang Terkait Gugatan Warga Eks Pasar Griya Sukarame
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyambut baik dengan hasil putusan gugatan perkara penggusuran Pasar Griya Sukarame.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Teguh Prasetyo
"Proses sidang cukup panjang bahkan sampai pembuktian formil, namun pada akhirnya patah di wilayah formil, maka kami rembuk lagi ke masyarakat apa-apa hak yang akan dilakukan, karena ini kepentingan masyarakat juga," tutupnya.
• Warga Eks Pasar Griya Sukarame Kecewa Sidang Putusan Ditunda 2 Pekan
Dilain pihak, Humas PN Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan alasan Majelis Hakim menolak gugatan lantaran karena dalam gugatan tidak melibatkan pihak Kejari Bandar Lampung sebagai penerima Hibah.
"Jadi majelis hakim mempelajari dan memutuskan seharusnya Kejari dilibatkan dalam hal ini, sedangkan dalam gugatan tidak disebutkan Kejari," ucapnya.
Pastra menjelaskan, dalam gugatan hanya mencantumkan enam tergugat yakni Walikota, DPRD, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP.
"Untuk itu menyatakan Kejari Bandar Lampung sebagai penerima hibah harus digugat karena untuk memperjelas konstruksi hukumnya dan untuk supaya jelas pelaksanaan eksekusinya dengan demikian esespsi harus diterima," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)