Seusai Kasih Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Tajir Ini Diselingkuhi Mahasiswi Cantik yang Dinikahinya
Padahal, kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) itu sudah mengeluarkan mahar senilai total Rp 1,4 miliar.
Lantas pada Senin, 17 September 2018 silam Pengadilan Negeri Agama Watampone mengabulkan gugatan cerai Tajuddin.
• Seorang Wanita Tega Tikam Pungung Karyawan Stasiun Karena Ketinggalan Kereta Api
• Tukang Bakso Kasih Mahar Mobil Mewah ke Calon Istri, Bahaya Mahar Bernilai Besar bagi Wanita
Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Adaming sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Munawwarah dan Muh Arafah Jalil membacakan perkara tersebut.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis.
Siswi SMP Dinikahi Kakek
Pernikahan dini dengan pengantin perempuan seorang siswi SMP kelas 1 terjadi di Sulawesi Selatan.
Sang mempelai wanita terpaut usia jauh dengan pengantin pria.
Peristiwa pernikahan siswi SMP tersebut pun menjadi viral di media sosial.
Selain pengantin wanita yang masih berusia sangat muda, perbedaan usia dengan mempelai pria yang cukup jauh turut menjadi sorotan.
Pernikahan tersebut terjadi antara siswi SMP kelas 1 dengan seorang kakek berusia 50 tahun.
Pernikahan adalah suatu prosesi penting yang terjadi dalam kehidupan sebagian orang, dan hanya terjadi sekali dalam seumur hidup.
Terlebih lagi, mereka yang telah lama mendambakan momen sakral itu terjadi.
Seperti diketahui, momen pernikahan biasanya terjadi apabila orang tersebut telah memasuki usia matang.
Umumnya, di Indonesia, pernikahan terjadi pada pasangan yang telah memasuki usia legal menikah atau mapan, yakni usia 20 hingga 25 tahun.
Meski demikian, pada kenyataannya, usia bukan lagi patokan untuk melangsungkan sebuah pernikahan.